Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GP Ansor Dukung Proses Hukum Terduga Pelaku Pembakaran Bendera

Kompas.com - 24/10/2018, 13:51 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) mendukung proses hukum terhadap oknum Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang saat ini sedang ditangani kepolisian.

Hal itu menyikapi peristiwa pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat oleh tiga oknum Banser tersebut.

"Kami sangat mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman dalam konferensi pers di gedung GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Baca juga: GP Ansor Sebut Oknum Banser Pelaku Pembakaran Bendera Langgar SOP

Di sisi lain, kata Rochman, GP Ansor menyesalkan tindakan tersebut karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan instruksi Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

"Yakni dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dengan alasan apapun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan," kata Abdul.

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, oknum Banser tersebut sudah meminta maaf secara pribadi atas perbuatannya.

Meskipun mereka melakukan kesalahan, kata Yaqut, pihaknya akan tetap memberikan bantuan hukum terhadap mereka.

"Kita akan melakukan pendampingan, kita sudah siapkan. Ada beberapa ratus yang sudah siap mendampingi mereka," ungkapnya.

Baca juga: MUI Ajak Publik Maafkan Pelaku Pembakaran Bendera, Proses Hukum Tetap Jalan

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polres Garut telah mengamankan tiga orang terkait kasus tersebut.

Ketiganya adalah ketua panitia dan dua orang lainnya orang yang diduga membakar bendera.

"Keterangan sementara dari tiga orang yang diamankan oleh Polres Garut bahwa mereka membakar bendera HTI atau Hizbut Thahir Indonesia yang telah dinyatakan terlarang oleh UU," ucap Setyo saat konferensi pers di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa (23/10/2018).

"Nanti ada pendalaman keterangan saksi. Kemudian, penyidik akan mencari motif mengapa ia membakar itu dan akan diungkap," tambah dia.

Setyo memastikan pihaknya akan bertindak profesional. Kepolisian akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kompas TV Sasaran massa ini adalah anggota ormas lain yang kerap berada di sepanjang Jalan Ciledug Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com