JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, kasus hoaks penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak terkait kampanye Pemilu 2019.
Ia menyebutkan, meski ada unsur pelanggaran, tetapi tak terkait pelanggaran aturan kampanye.
Pernyataan itu telah Wahyu sampaikan dalam forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Agendanya adalah meminta kesaksian pihak KPU terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Publik Jengkel terhadap Hoaks Ratna Sarumpaet
"Saya ditanyai apakah kasus Ibu Ratna Sarumpaet itu pernyataannya terkait dengan kampanye pemilu atau bukan. Saya memberikan keterangan bahwa, pernyataan berita bohong Ibu Ratna Sarumpaet itu tidak terkait dengan kampanye Pemilu 2019," kata Wahyu di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Wahyu mengatakan, kesimpulan ini didapatkan setelah KPU melakukan kajian atas pelaporan terhadap Ratna yang diduga melanggar komitmen pemilu damai.
KPU mengkajinya dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU.
Sejauh ini, dugaan yang dituduhkan kepada Ratna adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE.
Terkait hal ini, merupakan kewenangan kepolisian untuk menanganinya.
"Bahwa itu ada dugaan pelanggaran hukum, itu terkait dengan dugaan pelanggaran hukum terkait UU ITE. Jadi tidak terkait kampanye Pemilu 2019," ujar Wahyu.
Baca juga: Ini yang Akan Digali Polisi dari Atiqah Hasiholan Terkait Kasus Ratna Sarumpaet
Selanjutnya, Wahyu menyerahkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
Bawaslu telah menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan aktivis Ratna Sarumpaet yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.
Wajah lebamnya dalam foto yang beredar faktanya karena baru melakukan operasi sedot lemak.
Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga: Survei LSI: Pasca-hoaks Ratna, Dukungan Pemilih Berpendidikan Tinggi ke Prabowo Turun
TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.
Pelaporan ini terkait kebohongan yang dilakukan aktivis yang juga anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet.
Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).
GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.