JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keprihatinannya dan menyesalkan terjadinya pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Video pembakaran bendera tersebut beredar di media sosial dan menuai reaksi publik.
"MUI merasa prihatin dan menyesalkan kejadian pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam," ujar Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas saat konferensi pers di Kantor MUI Jakarta, Selasa (22/10/2018).
Baca juga: Polisi Amankan 3 Orang Terkait Pembakaran Bendera di Garut
Yunahar menambahkan, MUI meminta pelaku meminta maaf dan mengakui kesalahanya secara terbuka.
"Yang bersangkutan dari video yang kita lihat itu membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid, bukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kemudian menjadi viral dan ditonton banyak orang sehingga memberikan dampak kegaduhan," tuturnya.
Ia menambahkan, MUI menghimbau kepada semua pihak untuk menyerahkan masalah tersebut kepada proses hukum.
Baca juga: Polri Minta Masyarakat Tunggu Proses Hukum Kasus Pembakaran Bendera
Selain itu, pimpinan ormas Islam, para ulama, kiai, ustadz, dan ajengan dihimbau ikut mendinginkan suasana di kalangan umat Islam.
Kepolisian juga diminta bertindak cepat, adil, dan profesional.
"MUI menghimbau untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," pungkasnya.
Polri sebelumnya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk mengusut kasus tersebut.
"Tidak usah ada aksi-aksi. Seluruh masyarakat harus sabar dan memberikan kepada penyidik untuk pendalaman," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam konpers yang sama.
Setyo menambahkan, hingga hari ini, Polres Garut telah mengamankan tiga orang terkait kasus tersebut.
Ketiganya adalah ketua panitia dan dua orang lainnya orang yang diduga membakar bendera.
"Keterangan sementara dari tiga orang yang diamankan oleh Polres Garut bahwa mereka membakar bendera HTI atau Hizbut Thahir Indonesia yang telah dinyatakan terlarang oleh UU," ucap Setyo.
"Nanti ada pendalaman keterangan saksi. Kemudian, penyidik akan mencari motif mengapa ia membakar itu dan akan diungkap," tambah dia.
Setyo memastikan pihaknya akan bertindak profesional. Kepolisian akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.