JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menanggapi usulan debat capres-cawapres diselenggarakan di kampus. Menurut dia, KPU dalam hal ini berpegang pada peraturan yang berlaku.
Debat capres-cawapres, menurut Pasal 23 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018, merupakan salah satu dari sembilan metode kampanye yang disediakan oleh KPU. Materinya, meliputi visi, misi, program, serta citra diri pasangan calon.
Karena menjadi bagian dari metode kampanye, Wahyu mengatakan, debat tidak boleh dilakukan di kampus. Sebab, dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, kampanye tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan.
"Yang pasti adalah, dalam Peraturan KPU itu kan ada 9 metode kampanye. Salah satu metode kampanye adalah debat capres cawapres," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Bawaslu: Debat Capres-Cawapres Tak Boleh Digelar di Kampus
"Sementara di ketentuan bahwa kampanye tidak bisa dilaksanakan di kampus, di lembaga pendidikan tinggi, sehingga kita perlu mengindahkan aturan itu supaya tidak saling bertabrak," sambungnya.
Oleh karenanya, Wahyu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih pada rencana awal, menggelar debat paslon di luar wilayah kampus.
Meski demikian, peraturan tidak menyebutkan bahwa audiens debat capres-cawapres tidak boleh berasal dari civitas akademik. Poin paling penting adalah, debat yang menjadi bagian dari kampanye, tidak boleh diselenggarakan di kampus sebagai lembaga pendidikan.
"Ya tetapi kalau audiensnya adalah civitas akademika, itu boleh saja selama lokasinya tidak di kampus," tegas dia.
Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Usulkan Debat Capres Digelar di Kampus, Tanpa Dihadiri Pendukung
Larangan berkampanye di lembaga pendidikan tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h, yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengusulkan agar debat calon presiden dan wakil presiden tidak digelar di hotel, seperti pada periode sebelumnya.
Dahnil mengusulkan agar debat capres dan cawapres digelar di kampus.
Menurut Dahnil, debat dapat diikuti oleh akademisi dan mahasiswa terpilih yang bebas berdialog dan menguliti semua visi-misi kandidat. Menurut dia, mahasiswa bisa menjadi panelis debat.
Selain itu, menurut Dahnil, acara debat capres dan cawapres sebaiknya tidak perlu menghadirkan para pendukung. Menurut dia, usulan tersebut membuat penyelenggaraan debat lebih ekonomis dan efisien.
Masyarakat dan para pendukung dapat menyaksikan debat tersebut melalui siaran langsung televisi nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.