JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengusut dugaan curi start iklan kampanye di media massa yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selain memastikan adanya unsur iklan kampanye di luar jadwal, kata Titi, Bawaslu juga harus mencari tahu siapa yang memasang iklan tersebut.
"Yang harus didalami oleh Bawaslu adalah keterpenuhan unsur dari pelanggaran kampanye di luar jadwal. Karena unsurnya adalah, setiap orang; kedua, dengan sengaja; ketiga, melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur di Pasal 276 (Undang-Undang Pemilu). Yang harus ditelusuri lebih lanjut Bawaslu keterpenuhan unsur dari setiap orangnya, yang dengan sengaja (memasang iklan)," kata Titi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Iklan Jokowi-Maruf di Surat Kabar Dinilai Langgar Aturan Kampanye
"Justru sekarang yang perlu dilakukan adalah untuk memastikan keterpenuhan unsur, terutama unsur setiap orang itu. Siapakah yang memasang iklan kampanye tersebut," lanjut dia.
Titi mengatakan, iklan tersebut patut diduga sebagai iklan kampanye.
Sebab, tidak hanya memuat citra diri yang ditunjukkan melalui nomor urut pasangan calon, tetapi juga memuat slogan yang merupakan bagian dari visi-misi pasangan calon.
Seperti diketahui, visi-misi dan program Jokowi-Ma'ruf adalah 'Indonesia Maju'. Pada iklan itu tercantum slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia'.
Menurut dia, unsur-unsur ini bisa diduga sebagai bentuk pelanggaran kampanye.
"Sudah jelas Pasal 492 Undang-Undang pemilu kampanye di luar jadwal," kata Titi.
Baca juga: Tindak Lanjuti Iklan Jokowi-Maruf, Bawaslu Turunkan Tim ke Dua Media
Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Iklan Kampanye Dibatasi, Peserta Pemilu Harus Lebih Kreatif
Iklan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).
Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.