Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Meterai Tempel dan Bekas Pakai, Ini Saran PT Pos Indonesia

Kompas.com - 22/10/2018, 17:22 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meterai merupakan cap tanda berupa gambar yang biasanya diletakkan pada dokumen penting. Penggunaan meterai sekaligus menjadi tanda pajak di beberapa dokumen resmi, dengan maksud memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen.

Namun, baru-baru ini beredar kabar adanya meterei tempel palsu dan juga meterei tempel bekas pakai yang digunakan untuk melabeli dokumen resmi.

PT Pos Indonesia (Persero) pun meminta masyarakat untuk mewaspadai meterai palsu atau bekas pakai. Bahkan, PT Pos Indonesia membuat unggahan khusus terkait ini.

"Sebenarnya kalau meterai itu dikategorikan menjadi dua, yakni meterai palsu dan meterai tidak sah. Kalau yang di Instagram merupakan salah satu sosialisasi ," ujar Manajer Konsinyasi PT Pos Indonesia, Hidayat, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (22/10/2018).

Hidayat mengungkapkan, di media sosial banyak beredar penjualan meterai palsu dan tidak sah. Masyarakat pun melaporkan ada yang dijual dengan harga relatif lebih murah.

Identifikasi

PT Pos Indonesia pun kembali mengingatkan pentingnya proses identifikasi agar pembeli tidak membeli meterai palsu atau bekas pakai.

Adapun, cara mengidentifikasi keaslian meterai tempel tahun 2014 dengan metode 3D. Apa itu?

"Yang pasti yaitu ingat 3D, ciri-ciri untuk menentukan meterai itu asli atau tidaknya meterai yakni dilihat, diraba, digoyang," ujar Hidayat.

Untuk identifikasi dengan metode dilihat, pastikan meterai telihat hologram warna dasar silver, memiliki gambar garuda Pancasila, logo Kementerian Keuangan, teks "pajak", dan warna-warni hologram terlihat kasat mata.

Selanjutnya metode diraba, perlu dicek apakah ujung meterai pada tulisan "meterai tempel" terasa kasar, terdapat mikroteks DITJEN PAJAK, teks "TGL", teks angka "20", teks nominal dalam angka, dan tulisan serta motif roset blok dengan color shifting.

Lalu, untuk metode digoyang, perlu diketahui bahwa meterai asli menggunakan tinta yang bisa berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.

Untuk meterai Rp 3.000 berubah warna dari hijau ke biru, untuk meterai Rp 6.000 berubah warna dari magenta ke hijau. Meterai perlu digoyang untuk mengecek itu.

Sementara, wewenang yang mengecek asli atau tidaknya meterai tempel dicek oleh pihak Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Penggunaan

Selain itu, meterai tempel memiliki dua jenis, sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal, disebutkan ada dua jenis tarif bea meterai yakni seharga Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com