Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan kepada LPSK di Usianya yang ke-10 Tahun...

Kompas.com - 18/10/2018, 18:35 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masukan diberikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memasuki usia ke-10 tahun.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, LPSK perlu memperluas cakupan perlindungannya sehingga tidak terbatas pada perkara pidana semata. 

Cakupan tersebut diharapkan hingga ke perkara tata usaha negara jika diperlukan. 

Perlindungan tersebut dianggap perlu setelah melihat adanya kecenderungan terdakwa hingga terpidana melaporkan balik saksi atau pelapor. 

"Dalam beberapa waktu belakangan ini, kita menemukan kecenderungan tersangka, terdakwa, maupun terpidana kasus korupsi melaporkan balik ahli-ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan," kata Lola dalam acara bertajuk "10 Tahun LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia", di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: ELSAM: Anggaran LPSK Timpang antara Operasional dan Layanan Saksi dan Korban 

"Makanya, saya sangat setuju bahwa perlindungan tidak bisa terbatas diberikan pada perkara pidana, tapi juga perkara perdata, bahkan tata usaha negara. Misal ada whistleblower yang berasal dari instansi negata tertentu," lanjut dia. 

Ia mencontohkan, dua pakar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dituntut secara perdata saat menjadi saksi ahli dalam persidangan. 

Dua ahli IPB itu yakni Bambang Hero Saharjo digugat oleh PT JJP dan Basuki Wasis digugat oleh terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Total gugatan kepada keduanya sebesar Rp 3,51 triliun.

Keduanya digugat karena kesaksiannya sebagai ahli dinilai merugikan pihak yang berperkara di pengadilan.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Koordinator Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Uli Pangaribuan.

Baca juga: LPSK Sebut jika Pelanggaran HAM Berat Tak Diselesaikan, Korban Terus Menuntut

"Kasus-kasus yang mendapat perlindungan dari LPSK adalah kasus-kasus pidana, untuk ke depannya mungkin kasus-kasus di luar pidana bisa dipertimbangkan diberikan perlindungannya," ujar Lalola.

Uli mengatakan, perlindungan yang hanya kasus pidana tersebut menyulitkan lembaganya. LPSK membutuhkan laporan polisi agar korban mendapatkan perlindungan. 

Padahal, banyak kasus melibatkan perempuan dan anak yang bersifat mendesak dan sensitif, serta tak semua korban mau melaporkan kasusnya ke polisi. 

Perlindungan sulit diberikan, sementara hak-hak korban harus tetap terpenuhi. 

Di sisi lain, Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Mutaqqien menambahkan bahwa "pelebaran sayap" LPSK juga perlu terhadap kasus-kasus rumit. 

Kasus yang dimaksud misalnya dengan modus operandi yang rumit, seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

"Dalam beberapa tahun ini hal itu tidak pernah terjadi, jadi LPSK seperti menjalankan perjalanan aktivitasnya dalam kasus-kasus biasa," kata Andi.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com