Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Kelola Dana Bantuan Korban Gempa NTB secara Transparan

Kompas.com - 18/10/2018, 15:09 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengingatkan pemerintah soal transparansi pengelolaan dana bantuan kepada korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu ia katakan untuk menanggapi pemerintah yang memutuskan untuk menyalurkan dana bantuan kepada korban gempa melalui rekening kelompok masyarakat (pokmas) setempat.

"Ide menyalurkan melalui pokmas mungkin maksudnya agar lebih cepat dan lebih tepat sampai ke masyarakat," tuturnya ketika dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

"Lewat manapun prinsipnya, dana itu harus dikelola secara transparan dan akuntabel," imbuh dia.

Baca juga: Jokowi Kembali Datangi Lombok, Pencairan Dana Hunian Tetap Bakal Dipercepat

Ia pun menambahkan, jika ditemukan indikasi pelanggaran atau masalah dalam pengelolaan dana tersebut, pemerintah harus turun tangan.

Dadang menyebutkan, caranya dapat dilakukan melalui bimbingan yang diberikan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Para auditor dari BPKP misalnya, bisa membantu kelompok masyarakat, memberikan bimbingan dan pendampingan pengelolaan dana tersebut," ucap dia.

Seperti diketahui, pemerintah menjanjikan dana bantuan Rp 50 juta per kepala keluarga untuk korban gempa Lombok yang rumahnya rusak berat yang disalurkan melalui pokmas.

Pembentukan pokmas tersebut untuk membantu pencairan dana bantuan kepada korban gempa bumi di Lombok.

Baca juga: Terbang ke Lombok dan Sumbawa, Jokowi Tinjau Pencairan Dana Rehabilitasi Korban Gempa

Pada Kamis (18/10/2018), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan sudah ada 472 pokmas di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Yang sudah bisa diverifikasi sekitar 400-an untuk 7 kabupaten/kota dan siap melakukan pencairan dana," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Lombok, seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Lombok mengeluhkan belum cairnya dana bantuan untuk membangun rumah pasca gempa. Pemerintah mengatakan hal itu terjadi karena rumitnya syarat pencairan dana tersebut.

Oleh kerana itu, pemerintah memutuskan untuk memangkas 16 dari 17 syarat pencairan dana tersebut. "Tolong dipahami juga bahwa kami harus tetap menjaga akuntabilitas," kata Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hilang Saat OTT KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Jadi Tersangka

Hilang Saat OTT KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Jadi Tersangka

Nasional
Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com