JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan setuju dengan usulan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan tidak dibebankan ke partai politik.
Usulan tersebut dilontarkan lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.
"Saya setuju 100 persen. Saya kira itu harus dibiayai negara, kan jelas ada orangnya, ada saksinya. Agar pemilu kita berkualitas, jujur, adil, transparan, terbuka, kan enak," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Menurut Zulkifli, selama ini partai terbebani dengan kewajiban untuk membiayai saksi.
Baca juga: Jika Disetujui, Pengelolaan Dana Saksi dari APBN Diserahkan ke Bawaslu
Sementara, partai politik dilarang untuk mencari sumber keuangan selain dari iuran anggota, sumbangan perseorangan dan bantuan keuangan negara.
Ia mencontohkan penyelenggaraan Pilkada di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk satu provinsi, kata Zulkifli, parpol harus mengeluarkan biaya saksi paling sedikit Rp 20 miliar.
Selain itu, Zulkifli menilai pembiayaan saksi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga berpotensi mengurangi praktik korupsi untuk mengganti biaya politik.
"Ya lebih bagus transparan dibiayai negara seperti itu. Ketimbang tidak dibiayai tapi nyolong. Wah itu lebih gawat lagi kan. Coba satu kali nyolong berapa, belum risikonya," kata Zulkifli.
"Orang kan udah udah muak dengan korupsi. Tapi kalau terpaksa bagaimana? Karena saksi harus dibayar," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali memaparkan dua alasan yang menjadi dasar usulan tersebut.
Pertama, seluruh fraksi di Komisi II sepakat dana saksi tidak dibebankan ke parpol agar menciptakan keadilan dan kesetaraan.
Sebab, tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.
"Supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di TPS (Tempat Pemungutan Suara)," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Alasan kedua, lanjut Amali, usulan tersebut bertujuan untuk menghindarkan para calon anggota legislatif (caleg) membiayai saksi.