Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Hoaks ke AduanKonten.id Kemenkominfo, Begini Caranya

Kompas.com - 18/10/2018, 09:58 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perkembangan teknologi saat ini memudahkan kita untuk memperoleh suatu informasi dengan cepat. Melalui media sosial misalnya, dalam hitungan detik saja kita dapat mengetahui informasi yang dibagikan oleh orang lain.

Sebagai pengguna media sosial, sikap bijak ketika menerima suatu informasi memang sangat diperlukan.

Apabila info tersebut bukan dari sumber resmi, kredibel dan berpotensi membuat keresahan di masyarakat, kita dapat bersikap untuk tidak ikut menyebarkan info tersebut.

Selain itu, saat ini juga begitu banyak informasi bohong atau hoaks tersebar luas di masyarakat. Apa saja yang bisa kita lakukan menanggapi hoaks ini?

Jika tidak ingin hanya diam, kita dapat menindaklanjuti hoaks dengan melaporkannya ke pihak berwenang. Salah satu salurannya adalah situs resmi Aduan Konten, aduankonten.id, yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Situs ini memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pengaduan konten negatif baik berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, serta software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat bisa melaporkan konten yang ia temukan di internet yang melanggar undang-undang, (seperti) pornografi, judi, kebencian berdasarkan SARA, hoaks, dan lain-lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/10/2018).

Baca juga: Laporkan Postingan Provokasi, Hoaks, dan SARA ke Aduan Konten!

Lantas, bagaimana caranya?

Pertama, Anda yang ingin melakukan pengaduan wajib mendaftarkan diri, dengan memasukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi. Jangan lupa untuk mencentang captcha yang tersedia, lalu klik tombol daftar.

Anda akan mendapatkan email untuk verifikasi akun, kemudian diarahkan login dan melengkapi data yang ada, seperti nomor identitas kependudukan dan nomor telepon.

Setelah itu, Anda dapat membuat aduan konten.

Membuat aduan

Tampilan menu buat aduan baru di situs aduan kontenaduankonten.id Tampilan menu buat aduan baru di situs aduan konten
Untuk membuat aduan, pertama Anda dapat memilih kategori aduan, seperti pornografi, perjudian, fitnah, pemerasan, penipuan, SARA dan lain-lain.

Lalu, unggah tautan berupa link di kolom yang tersedia.

Masukkan alasan Anda melaporkan atau mengadukan konten tersebut. Setelah itu, unggah file atau dokumen pendukung berupa tangkapan layar situs atau konten yang dilaporkan.

Dokumen yang dilampirkan dapat berupa file png, jpg, atau jpeg dengan ukuran maksimal 8MB.

Centang captcha yang tersedia. Setelah memastikan isian benar, klik tombol Kirim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com