Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Tahanan dan Napi Dinilai Masih Diabaikan

Kompas.com - 18/10/2018, 09:46 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) mempertanyakan pemenuhan hak-hak para tahanan dan narapidana di Indonesia.

"Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tahanan dan narapidana sebagaimana yang dicantumkan dalam Nelson Mandela Rules," tutur Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/10/2018).

Nelson Mandela Rules dikeluarkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). UNODC mengatur mengenai standar minimum perlakuan terhadap narapidana.

Standar minimum yang diatur mulai dari akomodasi, kebersihan, layanan kesehatan, hingga hal-hal teknis seperti pengaturan sistem manajemen lapas.

Anggara pun mempertanyakan soal kondisi tempat tidur dan aspek kebersihan di rutan dan lapas di Indonesia. Banyaknya lapas yang kelebihan kapasitas membuatu tempat tidur dan kebersihan menjadi hak yang diabaikan.

Baca juga: ICJR Apresiasi Ide Pemerintah Susun Aturan Khusus bagi Napi Lansia

Menurut data per September 2018 yang disebutkan Anggara, jumlah penghuni rutan dan lapas sebanyak 248.340 orang. Padahal, kapasitas totalnya yaitu 125.159 orang.

"(Karena overcrowding), maka pemenuhan akan hak tahanan atau narapidana untuk memperoleh tempat tidur yang terpisah di malam hari dan seprai yang dijamin kebersihannya tentu tidak dapat terpenuhi," jelasnya.

Selain itu, Anggara juga mempertanyakan soal kualitas makanan yang diterima para tahanan dan narapidana.

Ia menuturkan, standar makanan sebetulnya telah diatur pemerintah dalam Keputusan Dirjenpas Kemenkumham RI mengenai Standar Penyelenggaraan Makanan di Lapas, Rutan, dan cabang Rutan.

Namun, praktik di lapangan yang masih tidak diketahui kejelasannya.

"Kualitas makanan yang diperoleh oleh tahanan dan narapidana pun tidak diketahui seperti apa standarnya dalam praktik," terang dia.

Oleh sebab itu, mereka menyarankan pemerintah untuk membuat road map agar penyelesaian masalah tersebut dapat terarah dan sistematis.

"Pemerintah harus memahami permasalahan pemasyarakatan ini secara utuh, bukan hanya sepotong-sepotong saja," ujarnya.

Topik itu kembali diungkit ICJR setelah pemerintah mengungkapkan keinginannya untuk menyusun suatu aturan khusus tentang standar perlakuan bagi tahanan dan narapidana yang berumur lanjut usia (lansia).

ICJR tak ingin pemerintah menutup mata terhadap masalah lain yang menyelimuti sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Halaman:



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com