Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Karyawan PT. Reliances Securities Diduga Tipu 27 Nasabah, Kerugian Mencapai Rp 50 M

Kompas.com - 17/10/2018, 15:12 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang tersangka bernama Ester Pauli Larasati kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan pasar modal. Ester diduga melakukan penipuan dengan nilai kerugian mencapai hampir Rp 50 miliar.

“Kita melakukan penahanan jumlahnya (kerugian) sampai hari ini hampir mencapai Rp 50 miliar,” ujar Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Daniel menjelaskan tersangka telah melakukan perbuatan sejak tahun 2014 hingga bulan November 2015 di Jakarta dan bukan merupakan tindakan yang pertama.

Baca juga: Tangis Haru Dea, Pelaku Penggelapan Uang, Saat Divonis 8 Bulan Penjara

Daniel menuturkan, tersangka mengaku sebagai Head of Wealth Management PT. Reliance Securities Tbk. Melalui marketingnya, perusahaan itu melakukan penawaran investasi kepada para korban.

Daniel menambahkan, ada 27 orang nasabah yang menjadi korban tipuan tersangka yang sudah terlanjur menanamkan modalnya melalui tersangka.

“Ternyata begitu cek dia tidak punya izin lagi, karena izinnya sebagai pialang sudah tidak ada,” kata Daniel.

Baca juga: Diberi Jaminan Aset Rp 40 Miliar, 200 Korban Penipuan Apartemen Tak Lapor Polisi

Adapula beberapa barang bukti yang ikut disita adalah Agremeent of Transaction; Confirmation of Agrement; Underying Securities dan Bond Payment Receipt; dan Rekening koran Bank Mandiri milik tersangka.

Polisi masih menelusuri aliran dana nasabah yang sudah digelapkan tersangka. Atas peristiwa ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 5 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com