Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Penanggulangan Bencana Sudah Baik, Pemerintah Tinggal Susun SOP-nya

Kompas.com - 16/10/2018, 20:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta seluruh kementerian serta lembaga terkait untuk memperhatikan peringatan dini bencana, penanganan bencana sekaligus edukasi bencana di Indonesia.

"Saya menginginkan seluruh kementerian lembaga agar sistem peringatan dini, edukasi mengenai kebencanaan, kesiapan manajemen bencana betul-betul diperhatikan di seluruh daerah rawan bencana," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Jokowi mengatakan pemerintah sudah memiliki peta daerah rawan bencana. Artinya, tidak sulit untuk menciptakan daerah yang siap siaga menghadapi bencana alam.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan, Indonesia sudah memiliki sistem penanggulangan bencana alam nasional yang cukup komprehensif.

Sistem itu meliputi regulasi, aksi kementerian/ lembaga, pendanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana hingga pascabencana.

Sistem itu bernaung di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dalam hal ini, BNPB merupakan leading sector membawahi sejumlah kementerian/ lembaga. Misalnya, TNI, Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah terdampak bencana alam.

Namun, perangkat regulasi yang belum ada, yakni SOP. Belum ada petunjuk teknis yang berisi apa yang harus dilakukan unsur-unsur penanggulangan bencana itu ketika terjadi bencana alam.

"Sekarang kan memang enggak jelas. Sementara ini, enggak ada SOP. Sekarang ini yang ada, peraturan kepala lembaga menetapkan tanggap darurat. Arahnya memang begitu ada bencana, harus jelas, TNI buat apa, Polri buat apa, BNPB buat apa," ujar Willem.
Apabila nantinya SOP bagi unsur-unsur penanggulangan bencana itu telah ditetapkan, institusi yang menjadi komandannya adalah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Willem memastikan, tidak mesti merubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk menerbitkan SOP itu.

"Sudah diatur di dalamnya, mulai dari penyelenggaraan, mitigasi sebelum bencana dan termasuk keuangannya. Penerimaan bantuan internasional dan sebagainya," ujar Willem.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menambahkan, SOP itu memang sangat dibutuhkan dalam penanganan dampak bencana alam. Hal itu demi percepatan penanganan sekaligus pemulihan daerah terdampak.

"Memang perlu aturan detail alias SOP itu. Supaya begitu terjadi bencana, semua unsur itu, TNI, Polri, Kementerian PU-PR, Kementerian Sosial sampai kepala daerah bisa langsung mengetahui apa yang harus dia kerjakan," ujar Sutopo.

Catatan Redaksi:
Judul dan isi berita sudah diedit karena ada kesalahan pemahaman dalam penulisan sebelumnya. Mohon maaf atas kesalahan penulisan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com