Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Didiskriminasi, Penganut Kaharingan Minta Bantuan Komnas HAM

Kompas.com - 16/10/2018, 14:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) melakukan audiensi dengan Komnas HAM, Selasa (16/10/2018), di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, terkait pengakuan kepercayaan mereka.

MAKI meminta Komnas HAM untuk membantu mendesak pemerintah agar Kaharingan dicantumkan dalam kolom agama di KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Menurut Ketua MAKI Pusat, Suel, selama ini, di kolom agama e-KTP penganut Kaharingan tertulis "Hindu" atau "-".

Padahal, agama Kaharingan berbeda dengan agama Hindu.

Selain itu, menurut mereka, putusan MK nomor 97 tentang kolom agama dalam KTP dan KK seharusnya menjadi pengakuan untuk Kaharingan sebagai kepercayaan yang kedudukannya sejajar dengan enam agama yang diakui di Indonesia.

"Kami minta jawaban yang pasti. Kaharingan ini masuk pada kolom agama, tapi belum (dilaksanakan) sampai sekarang. Setelah keluar aturan MK, kami tuntut terus," kata Ketua MAKI Kalimantan Tengah, Yudha SU Rihan.

Para penganut Kaharingan merasa didiskriminasi karena kepercayaannya tidak diakui.

"Agama ini dari nenek moyang kami dulu, tanah leluhur kami dulu. Kami tidak dibantu, tidak dibina. Kami setanah kelahiran yang didiskriminasikan oleh pemerintah," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyebutkan, Komnas HAM prihatin dengan persoalan yang dialami MAKI.

Ia mengatakan, persoalan ini merupakan persoalan hak asasi manusia, bukan persoalan administrasi kependudukan .

"Putusan MK soal administrasi kependudukan, bukan soal pengakuan agama. Keputusan MK materinya soal adminduk (administrasi kepemdudukan). Soal agama, itu bagian dari hak asasi," ujar Sandrayati.

Komnas HAM akan membantu MAKI memperjuangkan hak asasi mereka.

"Kita pasti akan tindak lanjuti dengan beberapa tahapan dan klarifikasi dengan semua pihak. Akan ada langkah-langkah baik tingkat pusat dan daerah, lagi-lagi kami menghormati," ujar dia.

Pada November 2017, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com