JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, seorang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek Meikarta menyerahkan diri.
Tersangka itu adalah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
"Dini hari ini, Selasa, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka NR (Neneng Rahmi) menyerahkan diri ke KPK diantar keluarga," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10/2018).
Febri mengatakan, Neneng sebelumnya diduga berada dalam sebuah mobil BMW putih yang sempat melarikan diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah Cikampek.
"Selanjutnya (Neneng) dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata dia.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka. Selain Neneng Hassanah dan Neneng Rahmi, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati
Baca juga: Begini Penampakan Rumah Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK
"Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.