Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Penembak Peluru Nyasar ke Ruangan Anggota DPR

Kompas.com - 15/10/2018, 18:51 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) yang diduga meluncurkan peluru nyasar ke dua ruangan Anggota DPR, telah ditangkap, Senin (15/10/2018).

Peluru diketahui berasal dari lapangan tembak Perbakin yang berada di samping Kompleks Parlemen.

Nico mengatakan, pelaku berinisial I tersebut sedang dimintai keterangan dan senjata pelaku sudah disita pihak kepolisian.

"Kami menemukan anak peluru dan orang yang latihan, yang inisialnya I. Sedang kami ambil keterangan dan sudah kami bawa senjatanya," kata Nico saat konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin petang.

Nico mengatakan, polisi juga sedang mengukur jarak antara lubang kaca dengan pentalan proyektil peluru di ruangan para anggota dewan.

Senjata tersebut akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) pada Selasa (16/10/2018) besok, untuk diteliti kecocokan antara senjata pelaku dengan proyektil yang ditemukan di ruangan.

Pelaku akan diproses hukum oleh Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Peluru mengenai dua ruangan yaitu, ruangan 1313 milik Anggota DPR Komisi III Bambang Heri Purnama dan ruangan 1601 milik Anggota Komisi III Wenny Warouw.

Tidak ada korban jiwa dari kejadian ini, tetapi peluru tersebut mengenai kerudung seorang tenaga ahlinya yang ruangannya berada di depan ruangan Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com