Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Praperadilan, Tiga LSM Minta KPK Usut Perusakan Barang Bukti

Kompas.com - 15/10/2018, 18:22 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui praperadilan.

MAKI menggugat KPK untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan perusakan bukti oleh eks penyidik KPK yang berasal dari Polri.

"Kami mengajukan praperadilan ini dalam rangka mendorong KPK untuk menempuh upaya hukum pidana terhadap PolemiK dugaan Perusakan Barang Bukti yg terkenal dengan istilah Buku Merah dan Buku Putih," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/10/2018).

Menurut Boyamin, gugatan praperadilan telah diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Penjelasan Ketua KPK soal Dugaaan Perusakan Barang Bukti oleh Penyidik

Selain MAKI, praperadilan diajukan oleh dua LSM lainnya, yakni Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).

"Dorongan langkah hukum pidana oleh KPK ini dalam rangka untuk mencari kebenaran materil guna menuju keadilan. Jka cukup bukti maka dibawa ke Pengadilan Tipikor dan jika tidak cukup bukti maka dihentikan penyelidikannya," kata dia.

Boyamin menilai, KPK tak cukup memproses kasus ini lewat sanksi etika saja.

Upaya praperadilan ini, menurut dia, dalam rangka mengawal kasus ini tetap di jalur hukum dan tidak bias politik karena akhir-akhir ini kasus ini berkembang menjadi politis.

"Gugatan ini hanya fokus dugaan perusakan barang bukti. Kami tidak masuk materi apakah isi barang bukti Buku tersebut benar atau salah. Bukan tugas Kami untuk membuktikannya," kata dia.

Baca juga: Direktur Penyidikan KPK Klaim Penyidik Polri Lebih Berintegritas Dibanding Pegawai Internal

"Untuk materi lengkapnya mohon bersabar saat nanti dibacakannya gugatan praperadilan ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana biasanya 2 minggu ke depan," lanjut Boyamin.

Saat dihubungi Kompas.com, Boyamin mengaku optimistis bahwa gugatan praperadilan ini akan dikabulkan oleh hakim.

Sebab, Boyamin juga sudah beberapa kali mengajukan praperadilan serupa.

Misalnya, dalam kasus bailout Bank Century, MAKI juga mengajukan praperadilan agar KPK mengusut dugaan korupsi yang ada di dalamnya.

Boyamin mengaku sudah menyiapkan barang bukti berupa pemberitaan dari media resmi terkait dugaan perusakan barang bukti ini.

Perusakan barang bukti

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, pengawas internal sempat memeriksa rekaman CCTV terkait kasus dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com