JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui praperadilan.
MAKI menggugat KPK untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan perusakan bukti oleh eks penyidik KPK yang berasal dari Polri.
"Kami mengajukan praperadilan ini dalam rangka mendorong KPK untuk menempuh upaya hukum pidana terhadap PolemiK dugaan Perusakan Barang Bukti yg terkenal dengan istilah Buku Merah dan Buku Putih," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/10/2018).
Menurut Boyamin, gugatan praperadilan telah diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: Penjelasan Ketua KPK soal Dugaaan Perusakan Barang Bukti oleh Penyidik
Selain MAKI, praperadilan diajukan oleh dua LSM lainnya, yakni Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).
"Dorongan langkah hukum pidana oleh KPK ini dalam rangka untuk mencari kebenaran materil guna menuju keadilan. Jka cukup bukti maka dibawa ke Pengadilan Tipikor dan jika tidak cukup bukti maka dihentikan penyelidikannya," kata dia.
Boyamin menilai, KPK tak cukup memproses kasus ini lewat sanksi etika saja.
Upaya praperadilan ini, menurut dia, dalam rangka mengawal kasus ini tetap di jalur hukum dan tidak bias politik karena akhir-akhir ini kasus ini berkembang menjadi politis.
"Gugatan ini hanya fokus dugaan perusakan barang bukti. Kami tidak masuk materi apakah isi barang bukti Buku tersebut benar atau salah. Bukan tugas Kami untuk membuktikannya," kata dia.
Baca juga: Direktur Penyidikan KPK Klaim Penyidik Polri Lebih Berintegritas Dibanding Pegawai Internal
"Untuk materi lengkapnya mohon bersabar saat nanti dibacakannya gugatan praperadilan ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana biasanya 2 minggu ke depan," lanjut Boyamin.
Saat dihubungi Kompas.com, Boyamin mengaku optimistis bahwa gugatan praperadilan ini akan dikabulkan oleh hakim.
Sebab, Boyamin juga sudah beberapa kali mengajukan praperadilan serupa.
Misalnya, dalam kasus bailout Bank Century, MAKI juga mengajukan praperadilan agar KPK mengusut dugaan korupsi yang ada di dalamnya.
Boyamin mengaku sudah menyiapkan barang bukti berupa pemberitaan dari media resmi terkait dugaan perusakan barang bukti ini.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, pengawas internal sempat memeriksa rekaman CCTV terkait kasus dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Polri.