Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pangkas 17 dari 18 Syarat Pencairan Dana untuk Korban Gempa NTB

Kompas.com - 15/10/2018, 13:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan, pemerintah memangkas 17 syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan dana perbaikan rumah terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut dia, saat ini hanya tinggal satu syarat agar dana perbaikan rumah bisa lebih mudah dicairkan.

"Sudah kita bicarakan untuk kita sederhanakan tanpa mengurangi akuntabilitas, maka pertama-tama hanya tinggal tiga persyaratan. Terakhir tinggal satu persyaratan," kata Wiranto usai rapat koordinasi khusus di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Baca juga: Kemenhub Akan Beri 50 Rumah Transisi Bagi Warga Lombok

Wiranto memaparkan, 17 syarat itu mengacu pada sistem keuangan negara yang berlaku. Meski demikian, Wiranto tak menjelaskan secara rinci 17 syarat tersebut.

Ia menegaskan pemangkasan syarat yang ada tetap mengedepankan akuntabilitas.

"Dengan catatan ada tahap verifikasi keabsahan dan kebenaran. Jangan sampai ada rumah yang rusak ringan bisa dihuni, dibilang rusaknya rusak berat minta diganti dan sebagainya. Ini masih akan kita selesaikan," ungkap dia.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, persyaratan ini berkaitan dengan proses penyerahan dana perbaikan ke warga. Nantinya pencairan dana akan dilakukan oleh perwakilan kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk.

"Yang mencairkan pokmas sehingga harus saya serahkan sebagai warga menyerahkan kepada pokmas ini loh silakan tolong dicairkan kebutuhan saya membeli ini, ini," papar Basuki.

Baca juga: Wapres Sebut Pencairan Dana Bantuan Korban Gempa Lombok Terkendala Data

Basuki menegaskan, 17 persyaratan yang ada cukup panjang dan berbelit-belit, sementara para korban terdampak tak bisa dibiarkan terlalu lama tinggal di pengungsian.

"Ada rumusannya, ada labelnya, tetap akuntabilitas. Ditandatangani oleh pokmas dan PPK BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) karena uangnya kan dari BPBD. Dari itu baru nanti pokmas menyerahkan pada bank untuk bisa dicairkan mudah-mudahan bisa lebih cepat," papar Basuki.

Kompas TV Anggota DPR sepakat jika wacana gaji bulan Oktober dipotong untuk membantu korban bencana di Sulawesi Tengah dan Lombok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com