JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pendirian perusahaan start up di Indonesia harus dipermudah dari sisi regulasinya.
Rudiantara pun menyebut regulasi terkait pendirian start up di Indonesia telah dan akan disederhanakan.
"Kalau regulasi justru menurut saya, the best regulation is less regulation. Kalau nggak perlu izin nggak usah ketemu saya," kata Rudiantara dalam Nexticorn International Convention di Kuta, Bali, Sabtu (13/10/2018).
Rudiantara menuturkan, dirinya sudah menyederhanakan regulasi yang sebelumnya berjumlah 36 izin menjadi 5 izin.
Baca juga: Menkominfo Dorong Investasi di Start Up Edukasi dan Kesehatan
Menurutnya, izin mesti disederhanakan karena perusahaan start up sekecil apapun bisa menghasilkan lapangan kerja yang cukup banyak.
"Pokoknya semua harus dimudahkan karena begitu jadi start up masih seed capital mulai rekrut office boy kek, sekretaris, kek. Itu jadi membuka lapangan pekerjaan," ujar Rudiantara.
Di samping itu, ia juga mendorong para investor berinvestasi di perusahaan start up lokal. Sebab, Indonesia mempunyai pasar yang besar yang bisa menjadi pertimbangan sebelum melebarkan sayap ke negara lain.
"Jangan lupa, dari 600 juta penduduk Asean, itu 263 atau 264 jutanya ada di Indonesia. Jadi kalau menang di Indonesia lebih mudah masuknya di negara-negara lain," katanya.
Akhir pekan ini, Kemenkominfo menggelar Nexticorn Intenational Convention di Kuta, Bali, guna mempertemukan start up lokal dengan para calon investor.
Terdapat 88 perusahaan modal ventura dan 70 start up lokal terpilih yang mengikuti kegiatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.