Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Penyelenggara dan Peserta Pemilu Harus Pahami Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan hingga Tempat Ibadah

Kompas.com - 12/10/2018, 18:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta penyelenggara dan peserta pemilu untuk memahami aturan pelaksanaan kampanye.

Aturan tersebut, misalnya, larangan kampanye bagi seluruh peserta pemilu di lembaga pendidikan, pemerintahan, dan tempat ibadah.

Jika seluruh pihak memahami aturan kampanye, kata Arief, maka KPU tidak perlu melakukan imbauan berulang kali soal larangan pelaksanaan kampanye di tiga wilayah tersebut.

"Sebenarnya tidak perlu diimbau, makanya supaya tidak terjadi konflik, supaya ini fair, maka kuncinya, pertama semua pihak memahami regulasi yang berlaku," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

Baca juga: KPU: Penandaan Caleg Eks Koruptor di TPS Sesuai Undang-Undang

Arief mengatakan, penting bagi penyelenggara pemilu untuk memahami larangan kampanye di lembaga pendidikan, pemerintahan, maupun tempat ibadah.

Sebab, jika terjadi pelanggaran, maka penyelenggara pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang punya kewenangan untuk menindak.

Selain itu, peserta pemilu juga harus paham betul soal aturan tersebut.

Tak hanya memahami, aturan kampanye juga harus dilaksanakan dan ditaati. Dengan begitu, tahapan pemilu tidak akan memunculkan persoalan.

"Kalau (aturan) dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan, selesai, enggak ada persoalan. Problem ini kan muncul ketika para pihak tidak paham aturannya," ujar Arief.

Baca juga: Bawaslu Diminta Kawal Kunjungan Capres-Cawapres ke Sekolah dan Pesantren

"(Misalnya) KPU, Bawaslu, datang ke tempat ibadah, orang kampanye di tempat ibadah, karena enggak ngerti, dia diam saja. Kacau. Para pihak ini harus paham regulasinya, patuhi, dan jalankan," sambung dia.

Larangan kampanye bagi peserta pemilu 2019 di lembaga pendidikan, pemerintahan, dan tempat ibadah tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com