JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam pejabat dan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Malang di Polres Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (12/10/2018).
Pemeriksaan ini terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Malang Rendra Kresna.
"Setelah KPK lakukan penggeledahan di 26 lokasi, penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Kabupaten," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Dua Kasus Korupsi
Para saksi yang akan diperiksa, yakni Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab Malang Sampurno dan Kepala Suku Bagian Keuangan BLH Dwi July.
Kemudian, mantan Kepala BLH, Tridiyah M dan Bendahara BLH Sophia. Selain itu, dua pegawai pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Malang Thory S dan M Imron.
Baca juga: Dari 22 Lokasi, KPK Sita 15.000 Dollar Singapura dari Rumah Dinas Bupati Malang
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa tiga pihak swasta, yakni Riki H, Priyatmoko dan Cipto Wiyono.
Semua saksi akan diperiksa untuk dua tersangka, yaitu Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla.
"Kami ingatkan agar saksi-saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara benar dan seluas-luasnya yang diketahui," ujar Febri.
Sebelumnya, Rendra bersama seorang pihak swasta Eryk Armando Talla ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.