JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest kembali mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Ernest mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim untuk menindaklanjuti pelaporannya terhadap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terkait unggahan berbentuk video berjudul "Potong Bebek Angsa PKI".
Fadli dilaporkan atas dugaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong (hoaks).
Pelaporan tersebut tercatat dengan nomor pelaporan LP/B/1189/IX/2018/BARESKRIM.
"Jadi sebagai tindak lanjut dari pelaporan saya kepada Bung Fadli Zon. Saya diundang oleh penyelidik di Cyber Crime Bareskrim Polri untuk diperiksa. Sebenarnya bukan diperiksa ya istilahnya, tapi lebih ke wawancara kali ya," kata Ernest.
Baca juga: Fadli Zon Akan Laporkan Balik Politisi PSI ke Polisi
Menurut Ernest, penyelidik memintanya kembali membawa bukti-bukti yang pernah disampaikan saat pelaporan pertama beberapa waktu lalu.
"Jadi sebagai tindak lanjut saja. Paling mengulang kembali yang sudah saya laporkan misalnya cuitan Bung Fadli tanggal berapa, jam berapa, kenapa saya melaporkan," ujar Ernest.
Ia berharap kepolisian objektif menangani laporannya. Rian akan mengikuti perkembangan laporannya ke depan.
Ia mengaku siap jika pihak kepolisian membutuhkan keterangannya kembali.
"Kalau memang kelihatan ada unsur pidana yang dilanggar ya lanjut. Kalau masalah enggak ada atau enggak semua kembali ke teman-teman penyelidik. Saya cuma kooperatif aja," kata dia.
Baca juga: Politisi PSI: Bung Fadli Zon, Kreativitas Ada Batasnya....
Pelaporan ini merespons video yang diunggah Fadli menggambarkan tiga orang laki-laki dan enam orang perempuan yang menari dengan mengenakan topeng penguin.
Mereka menari diiringi lagu "Potong Bebek Angsa" dengan lirik yang sudah dimodifikasi. Video itu diunggah Fadli pada 23 September 2018.
Konten tersebut dipermasalahkan olehnya. Menurut Rian, konten video yang diunggah Fadli tersebut berpotensi mengganggu stabilitas politik.
Ia juga menilai, lirik dalam video tersebut mengganggu demokrasi di Indonesia dan berpotensi memecah-belah masyarakat.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.