JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menjadi saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Dalam persidangan, Eni membuka fakta keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Berikut 7 keterangan Eni yang disampaikan di hadapan majelis hakim:
Rheza merupakan putra Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Menurut Eni, awalnya dia dipanggil oleh Setya Novanto dan diminta untuk membantu Rheza. Selain itu, Eni diminta berkenalan dengan Kotjo.
Eni mengatakan, Novanto meminta agar dia mengawal proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Kotjo.
Baca juga: Anak Setya Novanto Fasilitasi Pertemuan Eni Maulani dengan Kotjo
Menurut Eni, dalam pertemuan awal, Novanto belum spesifik menyebut proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan Kotjo.
Menurut Eni, Rheza memfasilitasi pertemuan di Hotel Fairmont yang dihadiri Kotjo.
Dalam pertemuan, Kotjo menjelaskan bahwa proyek yang akan dikerjakan adalah proyek PLTU Riau 1.
Menurut Eni, saat itu dia diberitahu Novanto bahwa uang yang akan diberikan tersebut terkait proyek PLTU Riau 1.
Selain fee, menurut Eni, Novanto juga mengatakan bahwa mereka akan diberikan saham oleh Kotjo.
Menurut Eni saat itu, Sofyan menawarkan proyek PLTU Riau 1.
Pada 2016, Eni mengajak Sofyan Basir yang didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Setya Novanto.
Baca juga: Eni Maulani Minta Dirut PLN Usahakan Fee dari Kotjo untuk Idrus Marham
Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir.
Namun, Sofyan menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidatnya. Sementara, untuk pembangunan PLTU Riau 1 belum ada kandidatnya.
Eni Maulani Saragih mengakui bahwa pembagian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1 diketahui juga oleh Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.
Menurut Eni, Sofyan seharusnya mendapat jatah paling besar.
"Waktu itu disampakan kalau ada rezeki, ya sudah bagi bertiga. Saya bilang, Pak Sofyan yang bagiannya paling the best," kata Eni kepada majelis hakim.
Baca juga: Kasus Korupsi PLTU Riau, Dirut PLN Disebut Dapat Bagian Paling The Best
Menurut Eni, itu bukan pertama kalinya dia membicarakan masalah pembagian fee bersama Sofyan Basir.
Dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada akhir 2017, menurut Eni, Sofyan pernah mengatakan bahwa Eni juga seharusnya mendapat bagian besar dari proyek tersebut.
"Memang tidak spesifik bilang kalau ada rezeki. Tapi kata Beliau (Sofyan Basir), karena Bu Eni yang fight di sini, harus dapat yang the best lah," kata Eni.