JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga pihak yang melaporkan Prabowo Subianto beserta tim suksesnya atas dugaan pelanggaran Peraturan KPU, Kamis (11/10/2018), memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tiga pihak itu yakni Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan kelompok relawan Projo.
"Kami memang harus mengklarifikasi pelapor, atas dasar apa ada dugaan pelanggaran," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward di kantornya, Kamis siang.
GNR adalah pihak pertama yang menjalani proses klarifikasi Bawaslu. Mereka secara khusus melaporkan Prabowo Subianto atas dugaan pelanggaran PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Pasal 69 Ayat 1 (b) melalui pernyataan mengenai Ratna Sarumpaet.
Pemeriksaan saksi-saksi GNR berlangsung hingga pukul 13.30 WIB.
Setelah itu, giliran TKN Jokowi-Ma'ruf yang mendatangi Bawaslu pukul 14.20 WIB. Mereka membawa dua orang saksi bernama Jaya Butar-butar dan Ezra Ibrahim untuk diklarifikasi Bawaslu.
Namun, TKN tak secara khusus melaporkan personal Prabowo atau siapa pun dalam tim suksesnya.
Baca juga: Maruf Amin Gerilya di Kantong-Kantong Prabowo
Mereka melaporkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga secara umum karena diduga melanggar poin-poin dalam kampanye damai yang telah dideklarasikan bersama-sama.
Poin kampanye damai yang dilanggar, yakni poin nomor dua, "melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA, dan politik uang."
Adapun pihak ketiga yang dimintai klarifikasi atas laporannya adalah Projo. Mereka baru mendatangi Bawaslu sekitar pukul 15.15 WIB.
Hingga pukul 15.24 WIB, TKN dan Projo masih dalam proses klarifikasi oleh komisioner Bawaslu.