JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Kepolisian Nasional mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam memproses kasus dugaan penyebaran hoaks penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna sebagai tersangka.
Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan, diprosesnya kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Ratna Sarumpaet menunjukkan penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.
Baca juga: Amien Rais Merasa Dimuliakan saat Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet
Ia menyebutkan, dengan adanya penetapan tersangka, pemanggilan saksi-saksi, serta pengumpulan alat-alat bukti menunjukkan berjalannya hukum di Indonesia.
“Equality before the law, atau kesetaraan di hadapan hukum, menjadikan semua orang di Indonesia wajib mematuhi hukum, tidak terkecuali pejabat tinggi, tokoh, maupun figur publik,” ujar Bekto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/10/2018).
Bekto menilai, pemanggilan pemeriksaan saksi yang dilakukan Polda, termasuk Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, menunjukkan prinsip kesetaraan tersebut.
Baca juga: Saat Ratna Sarumpaet Terlihat Pucat dan Pasif di Hadapan Media...
Kompolnas berharap Polri tetap bertindak profesional dan mandiri dalam menangani kasus dugaan penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
“Siapa saja yang terkait dengan tindak pidana penyebaran berita bohong, dengan mengedepankan prinsip equality before the law dan asas praduga tak bersalah,” kata Bekto.
Ratna Sarumpaet sebelumnya mengakui bahwa dia tidak pernah dianiaya atau dikeroyok. Ia mengaku telah berbohong kepada keluarga dan koleganya.
Baca juga: Amien Rais Disodori 30 Pertanyaan soal Kasus Ratna Sarumpaet
"Jadi tidak ada penganiayaan. Itu hanya khayalan entah diberikan setan-setan mana dan berkembang seperti itu," ujar Ratna di rumahnya di kawasan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2018).
Setelah pengakuan Ratna tersebut, calon presiden Prabowo Subianto dan para politisi lainnya kemudian meminta maaf telah menyebarkan informasi yang belum diyakini kebenarannya.
Ratna juga diberhentikan dari tim pemenangan Prabowo-Sandiaga.
.
.
.