Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi: Kalau Semua yang Dilakukan Presiden Dituduh Pencitraan, Enggak Usah Kerja Aja

Kompas.com - 10/10/2018, 20:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai wajar kritik kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ihwal Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang pelaporan kasus korupsi.

Ia mengatakan semua yang dikerjakan Presiden Joko Widodo di masa kampanye pasti akan dituding pencitraan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

"Kalau baru dikeluarkan sekarang maka ini dibuat pencitraan, maka kalau itu kemudian digeneralisasi seperti itu apa yang dilakukan presiden pencitraan semua," kata Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

"Konsekuensinya untuk menghindari pencitraan presiden enggak usah kerja, duduk saja begitu, karena apapun yang dilakukan presiden bisa dimaknai kemudian sebagai pencitraan," lanjut Arsul.

Baca juga: Jokowi Teken PP, Kini Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

Ia menambahkan sedianya semua pihak objektif menyikapi PP tersebut. Arsul mengatakan PP itu merupakan turunan dari Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Arsul menilai berlebihan bila kemunculan PP tersebut dianggap sebagai pencitraan. Ia menyatakan melalui PP tersebut justru akan diatur lebih detail ihwal pelaporan kasus korupsi.

Nantinya, PP tersebut juga akan didetailkan kembali oleh lembaga dan kementerian terkait agar pelaporan kasus korupsi lebih tertib.

"Saya lihat PP itu juga nanti perlu pengaturan lebih lanjut entah dalam peraturan lembaga atau kementerian. Nanti soal mengelola anggarannya siapa di situ, siapa leading sector-nya biar diatur lebih lanjut," kata Arsul lagi.

Baca juga: Kubu Prabowo-Sandiaga Kritik PP Pelaporan Korupsi yang Dapat Ganjaran Rp 200 Juta

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang pelaporan kasus korupsi.

Dalam PP tersebut, pelapor bisa diganjar uang Rp 200 juta.

Menurut Dahnil PP tersebut sedianya positif namun akan percuma bila tak ditunjang dengan upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistemik.

"PP No. 43 Tahun 2018 positif sebagai langkah mendorong insentif, tapi lebih banyak kamuflase, tidak substantif, karena kesejatian melawan korupsi adalah berani membongkar korupsi sistematik, besar dan melibatkan mereka-mereka yang memiliki pengaruh luas," kata Dahnil melalui pesan singkat, Rabu (10/10/2018).

"Bila Pak Jokowi punya komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi, perhatikan kasus Novel Baswedan, dan apa yang sudah dibongkar oleh Indonesialeaks baru-baru ini terkait dengan perusakan barang bukti laporan keuangan kasus Basuki Hariman," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com