JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Aturan ini memuat berbagai hal terkait program tersebut, termasuk subjek penerimanya.
Pertimbangan kebijakan reforma agraria karena pemerintah menilai masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
"Subjek Reforma Agraria menurut Perpres ini, terdiri atas: a. orang perseorangan; b. kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama; atau c. badan hukum," demikian seperti dikutip dari situsweb Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Baca juga: Darmin: Program Reforma Agraria Bukan Sekedar Bagi-bagi Tanah
Tak semua orang bisa menjadi subjek penerima tanah dari program reforma agraria ini.
Untuk perorangan harus memenuhi kriteria yakni WNI, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Selain itu, bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah redistribusi tanah.
Tanah yang menjadi objek reforma agraria di antaranya, tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya, tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah negara bekas tanah terlantar hingga tanah bekas tambang yang di luar kawasan hutan.
Baca juga: Reforma Agraria Dorong Ekonomi Desa Berkembang, Tak Cuma Legalisasi Tanah
Perpres Reforma Agraria juga menyebutkan pekerjaan orang perseorangan yang bisa menjadi subjek reforma agraria.
Berikut daftarnya:
1. Petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 ha atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih 2 hektar.
2. Petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya.
3. Buruh tanah yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah.
4. Guru honorer yang belum berstatus sebagai PNS.
5. Pekerja harian lepas.