JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
KPK menemukan indikasi penerimaan uang Rp 56 miliar sejak 2016 hingga 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
"Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp 56 miliar dalam proyek-proyek di Dinas PUPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (10/10/2018).
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Merintangi Penyidikan dalam Kasus Bupati Lampung Selatan
Menurut Febri, secara paralel KPK melakukan pemetaan aset dari para tersangka.
Hal ini untuk kepentingan pengembalian aset, jika dugaan tersebut sudah terbukti di pengadilan dan uang yang dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
Untuk tersangka Zainudin Hasan, sejauh ini telah diperiksa 50 saksi dengan unsur anggota DPRD Provinsi Lampung, aparat Pemkab Lampung Selatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Selatan, hingga para kontraktor.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Baca juga: Harta Bupati Lampung Selatan Melonjak Rp 11 Miliar dalam 2 Tahun
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Kemudian, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Dalam kasus tersebut, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti diduga menerima suap Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan. Suap itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.