JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto memastikan setiap laporan atau aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti jika memang memiliki bukti yang cukup.
Hal itu dikatakan Ari merespons banyaknya laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri pasca terungkapnya kebohongan soal penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
“Semua laporan kami punya kewajiban untuk terima. Kami akan teliti apa yang dilaporkan, bukti yang dilaporkan apa? Baru nanti penyelidikan kalau cukup bukti naik, enggak cukup bukti kami drop,” ujar Ari, seusai mengikuti rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).
Baca juga: Laporan Balik Eggi Sudjana Ditolak Bareskrim, Kuasa Hukum Tuding Polri Tak Netral
“Kalau bentuk laporan objeknya sama, tempatnya sama, semuanya sama bisa kami satukan,” lanjut Ari.
Sementara, terkait penanganan kasus Ratna Sarumpaet, Ari menegaskan, Polri bekerja sesuai prosedur dan alat bukti.
Demikian pula soal pemanggilan para saksi kasus Ratna Sarumpaet.
"Secara detail (kasus Ratna) saya tidak tahu. Yang saya sampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan berdasarkan, berangkat dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Ada bukti enggak di situ," kata Ari.
Baca juga: Polisi Terima 4 Laporan, Kasus Pengeroyokan Ratna Sarumpaet Diduga Hoaks
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Eggi Sudjana mendatangi Bareskrim Polri, Senin (8/10/2018) siang untuk melaporkan balik pengacara Farhat Abbas atas perkara pencemaran nama baik.
Akan tetapi, laporan tersebut tidak diterima lantaran menunggu proses laporan Farhat Abbas soal berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di pengadilan.
"Kami hari ini sangat dikecewakan sebagai advokat, Polri saya rasa sudah tidak netral lagi hari ini," kata kuasa hukum Eggy Sudjana, Pitra Romadoni Nasution seusai mengadukan laporan.
Ia mengatakan, telah terjadi diskriminasi soal penanganan laporan oleh Polri.
.
.
.