JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, masa tanggap darurat gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah kemungkinan akan diperpanjang.
Hal itu mengingat masih banyak korban yang diprediksi tertimbun reruntuhan bangunan pasca-gempa dan tsunami.
Dalam penanggulangan bencana, masa tanggap darurat dilakukan selama 14 hari terhitung sejak bencana terjadi.
Meski demikian, jika dirasa perlu, masa tanggap darurat bisa diperpanjang.
Baca juga: Wapres: Tanggap Darurat di Sulteng Bisa 2 Bulan
Selain masa tanggap darurat, dimungkinkan masa pencarian korban juga akan diperpanjang.
Menurut prosedur, masa pencarian korban yang dilakukan oleh Badan SAR Nasional adalah 7 hari.
Baca juga: Ini Daftar Kebutuhan Tanggap Darurat di Palu dan Donggala
Jika diperlukan, masa pencarian korban dapat diperpanjang menjadi 10 hari hingga 14 hari.
Namun demikian, dalam masa perpanjangan tersebut, kekuatan pencarian dikurangi.
"Melanjutkan lagi mungkin 7 hari, atau 4 hari, sehingga total 14 hari. Tetapi kekuatan yang ada dikurangi. Itu sesuai dengan mekanismenya," ujar Sutopo.
"Karena dalam proses pencarian, di atas 10 hari korban diperkirakan sudah meninggal dunia," lanjut dia.
Kemungkinan perpanjangan masa tanggap darurat dan pencarian korban tersebut, nantinya akan diputuskan melalui rapat koordinasi sejumlah elemen yang terlibat dalam penanggulangan bencana, termasuk berkoordinasi dengan masyarakat dan gubernur selaku kepala daerah setempat.
Baca juga: Puan: Pemerintah Lakukan Tanggap Darurat Bencana Palu dan Donggala
Gempa bermagnitudo 7,4 SR dan tsunami melanda sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018) pukul 17.02 WIB.
Akibat bencana tersebut, BNPB mencatat 1.571 orang meninggal dunia.
Selain itu, terdapat 2.549 korban luka berat sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit, baik di Palu maupun di luar Palu.