Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tanggap Darurat dan Pencarian Korban Gempa Sulteng Kemungkinan Diperpanjang

Kompas.com - 05/10/2018, 19:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, masa tanggap darurat gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah kemungkinan akan diperpanjang.

Hal itu mengingat masih banyak korban yang diprediksi tertimbun reruntuhan bangunan pasca-gempa dan tsunami.

Dalam penanggulangan bencana, masa tanggap darurat dilakukan selama 14 hari terhitung sejak bencana terjadi.

Meski demikian, jika dirasa perlu, masa tanggap darurat bisa diperpanjang.

Baca juga: Wapres: Tanggap Darurat di Sulteng Bisa 2 Bulan

Sutopo Purwo Nugroho. Gambar diambil pada Kamis (4/10/2018) di ruang kerjanya.KOMPAS.com/FITRIA CHUSNA FARISA Sutopo Purwo Nugroho. Gambar diambil pada Kamis (4/10/2018) di ruang kerjanya.
"Memang masa tanggap darurat diterapkan 14 hari, masa tanggap darurat pertama kemungkinan nanti akan diperpanjang," kata Sutopo di Kantor BNPB, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2018).

Selain masa tanggap darurat, dimungkinkan masa pencarian korban juga akan diperpanjang.

Menurut prosedur, masa pencarian korban yang dilakukan oleh Badan SAR Nasional adalah 7 hari.

Baca juga: Ini Daftar Kebutuhan Tanggap Darurat di Palu dan Donggala

Jika diperlukan, masa pencarian korban dapat diperpanjang menjadi 10 hari hingga 14 hari.

Namun demikian, dalam masa perpanjangan tersebut, kekuatan pencarian dikurangi.

"Melanjutkan lagi mungkin 7 hari, atau 4 hari, sehingga total 14 hari. Tetapi kekuatan yang ada dikurangi. Itu sesuai dengan mekanismenya," ujar Sutopo.

"Karena dalam proses pencarian, di atas 10 hari korban diperkirakan sudah meninggal dunia," lanjut dia.

Kemungkinan perpanjangan masa tanggap darurat dan pencarian korban tersebut, nantinya akan diputuskan melalui rapat koordinasi sejumlah elemen yang terlibat dalam penanggulangan bencana, termasuk berkoordinasi dengan masyarakat dan gubernur selaku kepala daerah setempat.

Baca juga: Puan: Pemerintah Lakukan Tanggap Darurat Bencana Palu dan Donggala

Gempa bermagnitudo 7,4 SR dan tsunami melanda sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018) pukul 17.02 WIB.

Akibat bencana tersebut, BNPB mencatat 1.571 orang meninggal dunia.

Selain itu, terdapat 2.549 korban luka berat sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit, baik di Palu maupun di luar Palu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com