JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Herman Deru-Mawardi Yahya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Senin (1/10/2018).
Sebenarnya, masa jabatan pejabat lama berakhir masing-masing pada bulan November dan Desember 2018.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan itu tak menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Pertimbangannya, Gubernur Sumsel dan wakilnya maju sebagai calon legislatif di DPR RI serta Gubernur Kalimantan Timur juga maju sebagai calon legislatif DPR RI sehingga per tanggal 20 September 2018 yang lalu memang harus mundur," ujar Tjahjo saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin.
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Gubernur Sumsel dan Kaltim
"Maka enggak perlu menunggu sampai habis masa jabatan bulan November dan Desember 2018 ya, sehingga dilantik hari ini," lanjut dia.
Ada pun, sejumlah kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2018 yang belum dilantik, misalnya Provinsi Maluku dan Lampung, pelantikan baru akan dilaksanakan pada 2019.
Alasannya, pejabat lama kedua daerah tersebut tidak maju sebagai calon legislatif DPR RI di Pileg 2019, maka masa jabatannya tidak boleh ditambah atau dikurangi satu hari pun.
"Tinggal Provinsi Lampung dan Maluku hasil Pilkada 2018 dilaksanakan tahun depan ya, karena tidak bisa mengurangi satu hari pun dan menambah satu hari pun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana undang-undang," ujar Tjahjo.
.
.