Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Korban Gempa dan Tsunami Palu-Donggala Masih Butuh Bantuan

Kompas.com - 29/09/2018, 20:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gempa berkekuatan magnitudo 7,4 dan tsunami yang terjadi di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018), memakan korban jiwa, sekaligus mengakibatkan sejumlah kerusakan.

Menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal di Kota Palu mencapai 384 orang. Selain itu, 29 orang dilaporkan hilang dan 540 orang luka berat.

Jumlah tersebut masih sangat mungkin bertambah lantaran proses evakuasi masih terus dilakukan.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, saat ini masyarakat yang terdampak gempa dan tsunami masih terus membutuhkan bantuan.

Baca juga: BNPB Minta Rp 560 Miliar untuk Penanganan Gempa Sulteng, Sri Mulyani Langsung Proses

"Kondisi saat ini masyarakat masih terus membutuhkan bantuan," kata Sutopo di kantor BNPB, Utan Kayu, Jakarta Timur, Sabtu (29/9/2018).

Kebutuhan mendesak yang diperlukan masyarakat terdampak antara lain BBM, air minum, obat-obatan, tenaga medis, tenda pengungsi, bahan makanan, alat penerangan, genset, kain kafan, dan kantong mayat.

Selain itu, masih diperlukan pula tenda, terpal, selimut, makanan bayi dan anak, alat berat, tim SAR, hingga perbaikan listrik dan jalur komunikasi.

Supaya bantuan yang disampaikan mencukupi, BNPB mendorong kabupaten/kota di sekitar Palu dan Donggala, juga provinsi dan nasional, untuk mengerahkan bantuan.

"Sampai saat ini kita melihat potensi bantuan nasional masih mencukupi, mengatasi dampak di Palu dan Donggala," ujar Sutopo.

Meski bantuan telah dikerahkan sejak Jumat malam, namun, kata Sutopo, belum seluruh wilayah terdampak mendapatkan saluran bantuan karena akses yang terputus akibat gempa.

"Bantuan diarahkan ke Donggala dan Palu. Perlu waktu untuk menjangkau daerah-daerah sepert ini walaupun seluruh tenaga dikerahkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com