JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perluasan Partisipasi Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdi Akbar mengatakan, ada ribuan warga negara yang tinggal di kawasan hutan di Indonesia, yang hingga saat ini tak mengantongi KTP elektronik atau e-KTP.
Menurut Abdi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pencatatan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang bermukim di kawasan hutan tersebut.
Oleh karenanya, penduduk tersebut tidak akan mendapatkan e-KTP meski usianya di atas 17 tahun ataupun sudah menikah.
"Kita ketahui mereka sudah tinggal di kawasan itu sebelum negara ini didirikan. Belum lagi yang berkawasan di pulau-pulau kecil yang terisolasi," kata Abdi usai sebuah diskusi publik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Ribuan warga negara tersebut terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Itu lantaran Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan pemilih memiliki e-KTP untuk bisa mencoblos.
Di sisi lain, negara menjamin seluruh warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, punya hak untuk memilih dalam pesta demokrasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102 tahun 2009 juga menyebut, tidak boleh ada prosedur adminitrasi yang menghalangi warga negara untuk menyalurkan haknya untuk dipilih dan memilih.
Untuk itu, AMAN mendukung KPU untuk menyelesaikan persoalan tersebut, baik melalui opsi penerbitan kartu pemilih sebagai pengganti e-KTP, maupun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurut Abdi, baik kartu pemilih maupun Perppu sama-sama bisa menjadi solusi supaya masyarakat adat tidak kehilangan hak pilihnya.
"Kartu pemilih ini kami pikir bisa menjadi solusi," ujar Abdi.
"Selain kartu pemilih, juga bisa ada opsi untuk mengeluarkan PP khusus untuk merevisi Undang-Undang pemilu, juga soal e-KTP ada banyak solusi untuk sementara kalau memang opsi-opsi lain itu tidak bisa dilakukan," sambungnya.
Baca juga: KPU: Kartu Pemilih Opsi Terakhir Pengganti E-KTP
Sebelumnya, KPU menyebut ada 3 juta penduduk yang sudah punya hak pilih tetapi belum mendapatkan e-KTP.
Mereka adalah orang-orang yang tidak bisa tercatat dalam administrasi kependudukan, seperti masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara, atau kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak dimungkinkan dibuatkan dokumen kependudukan.
Untuk itu, KPU mempertimbangkan opsi penggunaan kartu pemilih sebagai pengganti KTP elektronik atau e-KTP dalam Pemilu 2019. Tak hanya itu, KPU juga menimbang opsi terobosan hukum atau perubahan Undang-Undang Pemilu.