JAKARTA, KOMPAS.com - Penelitian yang dilakukan Lokataru Foundation mengungkapkan bahwa kebijakan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berbasis Kartu Keluarga (KK) masih memiliki kekurangan.
Peneliti Lokataru Foundation yang terlibat dalam penelitian itu, Atnike Sigiro mengatakan, model kepesertaan berbasis KK tidak akomodatif.
Tak hanya pendaftaran, pembayaran pun harus dilakukan sekaligus bagi semua anggota keluarga yang tercantum dalam KK.
Jika terdapat satu anggota keluarga yang memiliki tunggakan, semua orang yang tercantum KK akan diblokir.
"Keluarga di Indonesia itu extended family, di satu KK ada tante, om. Padahal mungkin keluarga intinya hanya empat, begitu tidak dibayar, semua itu diblokir," kata Atnike, saat rilis hasil penelitian, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Baca juga: Riset: BPJS Kesehatan Belum Jangkau Beberapa Kelompok, Apa Saja?
Padahal, tak semua orang mampu melakukan pembayaran bagi seluruh anggota keluarga dalam KK mereka.
Selain itu, Atnike menyebutkan, masyarakat Indonesia belum melek soal administrasi.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, disebutkan bahwa setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib melaporkan perubahan anggota keluarga kepada BPJS Kesehatan.
Namun, kesadaran masyarakat untuk melapor masih rendah tatkala ada perubahan komposisi anggota keluarga, baik karena kelahiran, meninggal, maupun perceraian.
Ketidaktahuan juga dapat menjadi penyebab masyarakat tidak melakukan kewajiban tersebut.
Akibatnya, beberapa kasus seperti yang dipaparkan Atnike, keluarga tetap harus membayar iuran sanak saudara yang telah meninggal agar dapat menggunakan atau mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Kasus yang kamitemukan anaknya meninggal, KK-nya belum di-update. Ketika dia menunggak, dia juga harus membayar anaknya yang meninggal bertahun-tahun," ungkap Atnike.
Baca juga: BPJS Kesehatan Dinilai Belum Beri Banyak Keuntungan bagi Peserta Mandiri
Selain itu, proses memperbarui KK tidak cepat dan tidak mudah. Misalnya dalam kasus perceraian yang membutuhkan waktu.
Penelitian ini berjudul "Laporan Penelitian: Formulasi dan Pelaksanaan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Implikasinya terhadap Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia".
Mereka menggunakan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan sejak sekitar setahun yang lalu.
Metode yang digunakan adalah studi literatur dan Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan sebanyak dua kali.
Pihak-pihak yang menjadi narasumber adalah masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan BPJS Kesehatan.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.