JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Bener Meriah Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar.
Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmadi dan ajudannya Muyassir menggunakan istilah khusus untuk membicarakan uang suap kepada Irwandi.
Awalnya, menurut jaksa, dalam rangka merealisasikan kesepakatan fee untuk Irwandi, Muyassir dihubungi oleh staf khusus Gubernur Aceh, Hendri Yuzal.
Saat itu, Muyassir diberitahu bahwa Irwandi meminta Rp 1 miliar.
"Selanjutnya, Muyassir menghubungi terdakwa (Ahmadi) melalui WhatsApp dan menyampaikan pesan Irwandi yang disampaikan melalui Hendri Yuzal mengenai uang Rp 1 miliar," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Baca juga: Uang Suap Gubernur Aceh Diduga untuk Biayai Aceh Marathon
Menurut jaksa, dalam pesan singkat melalui WhatsApp, Muyassir mengatakan kepada Ahmadi, "Siyap Pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini Pak, satu ember dulu Pak".
Atas permintaan uang itu, Ahmadi menyanggupinya dan mengatakan "Ya".
Selanjutnya, menurut jaksa, Muyassir melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal dan membahas teknis penyerahan uang dari Ahmadi.
Menurut jaksa, disepakati bahwa uang untuk Irwandi Yusuf akan diterima melalui Teuku Saiful Bahri yang merupakan mantan anggota tim sukses Irwandi saat pemilihan gubernur Aceh.
Baca juga: Bupati Bener Meriah Didakwa Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Rp 1 Miliar
Jaksa menyebutkan, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Menurut jaksa, Irwandi memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.
.
.