JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu akan mengecek video Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Hendrajoni yang viral di media sosial.
Video berdurasi 41 detik itu menunjukkan Hendrajoni sedang memberikan bantuan dana kepada beberapa orang dan mengatakan bahwa bantuan itu dari Presiden Joko Widodo.
Meski belum ada laporan terkait potensi pelanggaran Hendrajoni sebagai kepala daerah, Bawaslu tetap menindaklanjutinya untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak.
"Laporan belum ada, tapi temuan kan sudah ada. Coba kita lihat, apakah ini masuk pelanggaran administrasi atau tidak," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja seusai mengisi diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Baca juga: Mendagri Dalami Video Viral Bupati Pesisir Selatan
Jika Hendrajoni tidak tergabung sebagai tim kampanye, kata Bagja, maka aktivitas yang dilakukan Hendrajoni tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran.
Akan tetapi, jika bupati tersebut merupakan anggota tim kampanye, maka aktivitasnya berpotensi melanggar peraturan karena dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah untuk memenangkan kandidat calon presiden tertentu.
"Tapi yang bersangkutan ini masuk tim kampanye enggak ya? Ini yang jadi pertanyaan. Kalau enggak masuk (tim kampanye) ya enggak jadi masalah," jelas Bagja.
Baca juga: Dukung Jokowi, Bupati Pesisir Selatan Mundur dari Ketua DPD PAN
Bagja mengatakan, aktivitas yang ditunjukkan Hendrajoni dalam video tersebut juga bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, beredar video Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hendrajoni sedang memberikan bantuan dana kepada beberapa orang dan mengatakan bahwa bantuan itu dari Presiden Joko Widodo.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah melihat video tersebut.
Baca juga: Ketua PAN Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan ke Jokowi
Tjahjo menilai, keinginan kepala daerah untuk mendukung salah satu paslon capres-cawapres di Pilpres 2019 merupakan hal yang sah-sah saja.
Meski demikian, Tjahjo menilai, kepala daerah harus bisa memisahkan dirinya sebagai kader parpol dan pimpinan daerah.
Jangan sampai pilihan pribadi dimaknai sebagai dukungan instansi pemerintah daerah kepada pasangan capres-cawapres tertentu.
.
.
.