Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Andi, Novanto Perintahkan Keponakannya untuk Bagi-bagi Uang ke DPR

Kompas.com - 25/09/2018, 16:45 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah memerintahkan Irvanto Hendra Pambudi untuk membagikan uang kepada anggota DPR.

Andi menduga pembagian uang itu atas perintah Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Adapun, Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto.

Hal itu dikatakan Andi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Saya enggak pernah perintah Pak Irvan. Yang saya tahu, Pak Irvanto itu disuruh-suruh sama Pak Novanto, bukan sama saya," kata Andi.

Baca juga: Keponakan Novanto Beberkan 6 Anggota DPR Penerima Uang E-KTP, Ini Daftarnya

Menurut Andi, dia tidak kenal dengan nama-nama anggota DPR yang diserahkan uang oleh Irvan. Menurut Andi, kemungkinan Irvan menduga bahwa semua uang yang berasal dari kosorsium pelaksana e-KTP adalah uang miliknya.

Menurut Andi, dalam proyek e-KTP, dia hanya mengeluarkan uang 2,3 juta dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan semua kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dalam persidangan sebelumnya, Irvanto mengakui pernah menyerahkan uang kepada enam anggota DPR RI. Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Irvan.

Hal itu dikatakan Irvan saat memberikan tanggapan atas keterangan pamannya, Setya Novanto, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Menurut Irvan, Novanto Justru Kecewa dengan Fayakhun karena Tak Muncul Beri Uang

Pertama, menurut Irvan, diberikan kepada Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari diberikan sebesar 1 juta dollar Singapura. Kemudian, Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR menerima 1,5 juta dollar AS.

Kemudian, Ade Komaruddin menerima 700.000 dollar AS. Menurut Irvan, penyerahan dilakukan di ruangan sekretaris Fraksi Golkar di DPR.

Selain itu, menurut Irvan, Agun Gunandjar Sudarsa menerima 1,5 juta dollar AS. Sebesar 500.000 dollar AS diserahkan di Senayan City. Sementara, 1 juta dollar AS diserahkan langsung di kediaman Agun di Kompleks Anggota DPR di Kalibata.

Baca juga: Bantah Terima 7,3 Juta Dollar AS, Novanto Mengaku Hanya Dapat 3,8 Juta Dollar AS

Kemudian, Irvan mengaku menyerahkan langsung kepada anggota Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah sebesar 100.000 dollar AS.

Terakhir, Irvan mengaku menyerahkan uang sebesar 100.000 dollar AS kepada Nurhayati Assegaf.

Setya Novanto menyebut uang yang diserahkan Irvan kepada anggota DPR tersebut atas perintah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kompas TV Apakah telah terjadi ketidakadilan terhadap warga binaan di Lapas Sukamiskin pasca temuan dari Ombudsman pekan lalu?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com