JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Bagja, penandaan tersebut bisa dilakukan dengan cara mengumunkan nama-nama caleg mantan napi korupsi di TPS, disertai dengan putusan pengadilan caleg tersebut sebagai eks koruptor.
Opsi tersebut, kata Bagja, lebih mungkin dieksekusi daripada opsi penandaan surat suara.
"Jadi teman KPU didesak dibuat pengumuman di TPS saja, jangan di surat suara. Pakai dasar putusan pengadilan. Putusan pengadilan A, ini ada putusan begini, lalu disampaikan di TPS itu," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Baca juga: KPU Coret Opsi Penandaan Caleg Eks Koruptor di Surat Suara
Bagja mengatakan, putusan pengadilan penting supaya pengumuman caleg eks korutpor menjadi jelas.
Dengan begitu, masyarakat terpenuhi haknya dalam mendapat informasi mengenai mantan napi korupsi.
Selain itu, penandaan caleg eks koruptor di TPS juga tidak menyalahi hak politik mantan napi korupsi.
"(Penandaan di surat suara) lebih jelas dan lebih clear. Jadi hak masyarakat tidak ganggu dan hak mantan narapidana korupsi enggak diganggu juga," tutur Bagja.
Baca juga: ICW: Pemilih Harus Menghukum, Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor dan Partainya
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut pihaknya sudah mencoret opsi pemberian tanda caleg mantan napi korupsi di surat suara.
Sebab, saat ini KPU telah merampungkan desain surat suara yang proses pembuatannya melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019. Desain surat suara itu sudah ditetapkan oleh KPU.
Selain itu, opsi penandaan pada surat suara juga tidak dimungkinkan lantaran foto caleg tidak dicantumkan dalam surat suara.
Namun demikian, menurut Ilham, pemberian tanda caleg eks koruptor masih bisa dipertimbangkan untuk diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sejumlah parpol tetap mengusung caleg eks koruptor dalam Pemilu 2019. Langkah itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.