Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Tak Sebar Video Kekerasan Suporter, Ada Sanksinya

Kompas.com - 25/09/2018, 13:44 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengimbau segenap masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video berisi konten kekerasan di media sosial mana pun.

Hal itu disampaikan Bareskrim Polri melalui akun resmi Instagram @bareskrim2018 melalui sebuah unggahan pada Senin (24/9/2018).

Dalam keterangan foto itu, disebutkan bahwa foto dan video korban kekerasan tidak untuk disebarluaskan.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul banyaknya pihak yang membagi ulang video pengeroyokan sekelompok pendukung bola terhadap Haringga Sirla yang tewas di Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (23/9/2018) lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bareskrim Polri (@bareskrim2018) on Sep 23, 2018 at 10:19pm PDT

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, polisi akan melakukan penindakan terhadap akun yang diketahui melakukan penyebarluasan tersebut.

"Tim cyber akan melaksanakan analisis bersama para ahli. Apabila menemukan perbuatan melawan hukum, tim akan menindak sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Dedi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/9/2018) pagi.

Pemeriksaan terus dilakukan, dan hingga kini Polri masih menunggu perkembangan informasi dari tim siber juga jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menangani kasus secara langsung.

Baca juga: Fakta Terbaru Kematian Haringga, 8 Tersangka hingga Komentar Ketum PSSI

Tindakan melanggar hukum

Membagikan konten berisi kekerasan di internet, ternyata bukan lagi sebatas pelanggaran etika dan norma sosial. Akan tetapi, hal itu sudah melanggar peraturan hukum dan terdapat ancaman hukuman pidana tertentu bagi siapa saja yang tidak menaatinya.

Hal itu dijelaskan Pelaksana Tugas Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu.

“Ini sudah masuk perilaku yang masuk ranah hukum. Ancaman hukumnya mencapai 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” kata Nando, sapaan Ferdinansus Setu.

Menurut dia, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada Bab VII disebutkan beberapa hal yang dianggap melanggar, salah satunya pada Pasal 27 ayat (1) disebutkan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, susila dipahami sebagai adat istiadat yang baik, sopan santun, kesopanan, dan keadaban.

Kompas TV Menanggapi insiden meninggalnya suporter di Stadion Gelora Bandung Lautan Api Bandung, Kemenpora bersama BOPI gelar pertemuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com