JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019. Salah atau yang dipotret dalam IKP adalah kerawanan ujaran kebencian dan SARA di seluruh Indonesia.
"Iya SARA dan ujaran kebencian selalu menjadi kerawanan laten muncul dalam pemilu," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat memaparkan IKP 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Berdasarkan IKP 2019, sebanyak 90 daerah atau 17,5 persen dari kabupaten atau kota seluruh Indonesia masuk dalam kategori rawan tinggi isu ujaran kebencian dan SARA di pemilu 2019.
Baca juga: Ini Daftar Indeks Kerawanan Pemilu 2019 di 34 Provinsi
Sementara itu, sisanya 424 daerah atau 82,5 persen kabupaten kota masuk kategori rawan sedang.
Pengukuran kerawanan isu ujaran kebencian dan SARA didasarkan pada tiga subdimensi yang dibuat Bawaslu.
Ketiganya, yakni relasi kuasa dengan tingkat lokal, kampanye dan partisipasi pemilih.
Untuk mengukur indeks kerawanan, Bawaslu membuat 3 ukuran skoring, yakni 0-33 untuk kerawanan rendah, 33,01-66 untuk kerawanan sedang dan 66,01-100 untuk kerawanan tinggi.
Menindaklanjuti rawannya ujaran kebencian dan isu SARA dalam pemilu 2019, Bawaslu membuat sejumlah rekomendasi.
Diantaranya meminta peserta pemilu melakukan kampanye bersih dengan menghindari politisasi SARA.
Selain itu, Bawaslu juga meminta kementerian dan lembaga untuk melakukan supervisi terhadap kepala aparat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksaan pemilu berjalan demokratis dan berkualitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.