Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Imbau Peserta Pemilu Patuhi Pencatatan Dana Kampanye

Kompas.com - 24/09/2018, 20:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap seluruh peserta pemilu patuh dalam pencatatan sumbangan dana kampanye.

Dana kampanye peserta pemilu hanya boleh diterima melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK). Peserta pemilu tidak boleh menerima uang untuk kepentingan kampanye selain melalui rekening tersebut.

"Untuk memasukan semua sumbangan itu dengan cara yang benar. Nah ini dimasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Tidak boleh di dalam kampanye itu sumbangan diterima kas itu tidak boleh," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Baca juga: Dana Kampanye Partai Hanya Rp 1 Juta, Ini Penjelasan Perindo

Menurut Pramono, seluruh transaksi, baik pemasukan maupun pengeluaran dana kampanye, harus tercatat dalam perbankan. Hal itu untuk menghindari adanya ketidakjelasan sumbangan dana kampanye, maupun penyalahgunaan penggunaan dana kampanye.

Seluruh proses aliran dana kampanye, kata Pramono, harus tercatat secara transparan.

"Seluruh proses kampanye dan dana kampanye itu dilakukan secara transparan tercatat dan ini bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berintegritas itu, salah satu aspek pentingnya dana kampanye," ujar Pramono.

Untuk mengawasi sumbangan dan aliran dana kampanye selama Pemilu 2019, KPU menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beserta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti KPU, Bawaslu, dengan KPK PPATK tentu akan membicarakan itu (pengawasan dana kampanye) lebih detail, belum masuk ke situ," terang Pramono.

Dalam tahapan Pemilu 2019, peserta pemilu diwajibkan untuk membuat tiga jenis laporan dana kampanye. Ketiganya adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.

Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.

Sedangkan laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.

Sementara itu, menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dana kampanye peserta pemilu bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Untuk Pemilu Presiden, dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak juga telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Baca juga: Tak Semua Pihak Boleh Sumbang Dana Kampanye

Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye tersebut, sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu pasal 331 ayat (1) dan (2).

Sementara itu, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok,

perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah dibatasi paling banyak Rp1,5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 333 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum telah menerima laporan awal dana kampanye dari 2 pasangan peserta Pemilu Presiden 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com