Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Mantan Kepala BPPN Terbukti Melawan Hukum

Kompas.com - 24/09/2018, 15:35 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu dikatakan majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).

"Majelis berpendapat unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," ujar hakim Diah.

Menurut hakim, Syafruddin dinilai melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004.

Baca juga: Hari Ini, Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Hadapi Vonis Hakim

Syafruddin mengklaim bahwa keputusan penghapusbukuan itu atas persetujuan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam rapat terbatas di Istana Negara pada 11 Februari 2004.

Padahal, menurut hakim, Megawati tidak pernah mengambil keputusan untuk penghapusbukuan.

Terdakwa tahu dan sadar tidak ada persetujuan presiden, tapi terdakwa menyatakan penghapusan utang Rp 2,8 triliun adalah atas persetujuan presiden.

Selain itu, Syafruddin juga menandatangani surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap Sjamsul Nursalim.

Padahal, Sjamsul belum memenuhi kewajiban untuk membayar kekurangan aset yang ada dalam utang petambak.

Baca juga: KPK Hargai Pleidoi Syafruddin Arsyad Temenggung yang Beratus-ratus Halaman

Menurut hakim, Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Tak hanya itu, Syafruddin juga menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

Hal itu mengakibatkan hilangnya hak tagih negara pada Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Kompas TV Sjafruddin Arsyad telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2017 karena diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga hampir 5 T


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com