JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan, mengaku pernah dipanggil oleh pimpinan DPRD Jambi.
Saat itu, dia diminta menyediakan uang yang akan dibagikan kepada anggota DPRD Jambi.
Hal itu dikatakan Arfan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/9/2018).
Dia bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.
"Saya dua kali ke ruangan Ketua DPRD, yang panggil Pak Sekda. Pada dasarnya, Beliau (ketua DPR) minta uang ketok palu untuk DPR," ujar Arfan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sebut Akan Ada OTT di Jambi, Zumi Zola Ingin Takuti Anggota DPRD
Menurut Arfan, saat itu dia mengaku hanya sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR.
Arfan mengatakan kepada pimpinan DPRD bahwa dia tidak dapat memenuhi permintaan.
Namun, pada saat pembahasan anggaran bersama Komisi III DPRD, menurut Arfan, dia dicecar habis-habisan oleh seluruh anggota Komisi III.
Salah satunya oleh anggota Fraksi PDI-P Zainal Arfan.
"Akibat saya bilang tidak ada uang, saya dibantai. Dibilang PU penipu, PU pembohong," kata Arfan.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Baca juga: Zumi Zola Sudah Diingatkan KPK Bakal Ada OTT di Jambi
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi
Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Ada pun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.