Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Pengawalan 37 Personel Polisi, Sandi Minta Dikurangi

Kompas.com - 21/09/2018, 18:46 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden Sandiaga Uno memandang upaya Polri mengerahkan 37 polisi untuk masing-masing calon presiden dan wakil presiden dinilai berlebihan. Ia beralasan beban perekonomian nasional masih berat.

"Saya lagi mau koordinasi dengan Pak Prabowo (Calon Presiden Prabowo Subianto) supaya pengawalan jauh dikurangi karena beban anggaran besar karena kita tahu ekonomi lagi berat," kata Sandi di depan kediaman Prabowo Subianto di kawasan Kertanegara, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Ia ingin jumlah anggota polisi yang mengawal para calon dikurangi. Sandi juga melihat kondisi tahapan Pilpres 2019 ini masih kondusif sehingga tak perlu pengamanan calon dalam jumlah banyak.

Baca juga: Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga Dapat Pengawalan Masing-masing 37 Polisi

"Sebetulnya kalau kita lihat kondusif semua. Mungkin kita yakinkan alangkah baiknya ada penghematan, pemborosan, kurangi, bantu negara kurangi biaya," kata Sandi.

"Selama ini saya dan Prabowo gerak di masyarakat aman-aman saja dijaga Allah," lanjutnya.

Sebelumnya Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono mengatakan, setelah penetapan tersebut, pihaknya mengerahkan 37 polisi untuk masing-masing calon.

Baca juga: Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres Pengamanan Capres-Cawapres

"Sebanyak 37 orang yang dilatih untuk kesiapan pengamanan yang melekat 1 x 24 jam," kata Wakapolri di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018) sore.

Wakapolri menambahkan, khusus pengamanan Jokowi sebagai Presiden tetap menjadi kewenangan Paspampres.

Namun, jika Jokowi cuti sebagai presiden, maka pengamanan akan diambil alih Polri.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres juga disebutkan capres dan cawapres perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional sejak penetapan sampai dengan pengumuman capres-cawapres terpilih oleh KPU.

Pengamanan dan pengawalan capres-cawapres dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian bunyi Perpres yang dikutip dari Setkab.go.id, Kamis.

"Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres yang ditandatangani Presiden per 19 September 2018 ini.

Pengamanan dan pengawalan, menurut Perpres itu, dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan capres dan cawapres sampai dengan penetapan pasangan capres-cawapres terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com