Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Publik Dinilai Lebih Efektif Dibanding Penandaan Caleg Eks Koruptor di Surat Suara

Kompas.com - 20/09/2018, 16:25 WIB
Devina Halim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Jeirry Sumampouw khawatir akan potensi terjadinya polemik jika penandaan bagi calon anggota legislatif (caleg) eks koruptor direalisasikan.

Wacana penandaan tersebut diusulkan beberapa pihak setelah peraturan terkait larangan eks koruptor "nyaleg" dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Jeirry menjelaskan, opsi tersebut perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia khawatir akan terjadi perbedaan pendapat lagi soal PKPU tersebut, seperti yang terjadi pada PKPU larangan eks koruptor maju sebagai caleg.

"Sebetulnya yang perlu dipikirkan adalah, apakah nanti dimasukkan (ke PKPU) akan menimbulkan kontroversi seperti sekarang," tutur Jeirry kepada Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

Baca juga: KPU Coret Opsi Penandaan Caleg Eks Koruptor di Surat Suara

"Nanti beda tafsir lagi antara KPU, Bawaslu, dan lain-lain, kalau penandaan itu tetap diberikan," lanjut dia.

Oleh sebab itu, solusi yang paling efektif menurutnya adalah melalui ruang publik. Caranya adalah melakukan kampanye untuk mengedukasi publik untuk tidak memilih calon-calon yang bermasalah.

"Yang paling mungkin adalah melakukan proses penyadaran publik, itu sangat terbuka, itu tidak akan ada kontroversi, kalau polemik mungkin tetapi kalau di ruang publik kan lebih bebas ketimbang kalau lewat proses di KPU," ujarnya.

Sebelumnya, banyak pihak mengusulkan agar KPU menandai caleg mantan napi korupsi. Penandaan itu, diusulkan diberikan di surat suara, maupun di TPS-TPS.

Baca juga: Pengamat: Parpol Kurang Sensitif bila Tetap Ajukan Caleg Eks Koruptor

Dengan menandai caleg eks koruptor, diharapkan masyarakat mendapat informasi mengenai status caleg sebagai mantan napi korupsi, sehingga dapat mempertimbangkan kembali untuk memilih caleg tersebut.

Baru-baru ini, KPU sudah mencoret opsi penandaan di surat suara bagi calon legislatif (caleg) mantan napi kasus korupsi.

Alasannya, KPU telah merampungkan desain surat suara yang proses pembuatannya melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019.

Meski demikian, pemberian tanda caleg eks koruptor masih bisa dipertimbangkan untuk diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com