JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera mengundangkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta draf PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPD.
Menurut KPU, tahapan Pemilu 2019 terus berjalan. Sementara, pengundangan dua PKPU tersebut penting agar tahapan pemilu berjalan dengan baik.
"Tentu saja kami minta gerak cepat. Kami telepon Kemenkumham bahwa ini kondisi darurat, kondisi yang harus segera disahkan PKPU-nya agar tahapan (pemilu) ini berjalan dengan baik," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Baca juga: KPU Rampungkan Revisi PKPU, Caleg Eks Koruptor Boleh Nyaleg
Kedua PKPU yang direvisi itu awalnya memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif (caleg).
Ketentuan dalam PKPU itu dibatalkan melalui putusan uji materi di Mahkamah Agung yang menyatakan larangan mantan napi kasus korupsi maju mencalonkan diri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasca-putusan MA, KPU melakukan revisi dengan menambahkan satu pasal untuk masing-masing aturan.
Pasal 45 a ditambahkan pada PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur pencalonan DPR dan DPRD.
Baca juga: KPU: Revisi PKPU Selesai Siang Ini, Eks Koruptor Resmi Boleh Jadi Caleg
Sementara, Pasal 86 a ditambahkan pada PKPU Nomor 26 tahun 2018 mengatur pencalonan DPD.
Atas revisi tersebut, KPU akan mengubah status caleg mantan napi korupsi yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena statusnya sebagai mantan eks koruptor, menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Caleg yang dinyatakan memenuhi syarat hanya yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan memenangkan gugatan.
Sebagaimana diketahui, ada sejumlah caleg mantan napi korupsi yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU karena statusnya sebagai eks koruptor, yang kemudian harus dilololoskan sebagai caleg lantaran putusan MA mengizinkan mantan napi korupsi nyaleg.
Baca juga: KPU: Revisi PKPU Harus Selesai Sebelum 20 September 2018
Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan draf revisi PKPU ke Kemenkumham, Rabu (19/9/2018).
Mengenai waktu pengundangannya, KPU belum mendapatkan kepastian.
KPU dalam hal ini akan menjalankan amar revisi PKPU sambil menunggu pengundangan Kemenkumham.