Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Wanita Indonesia "Dijual" ke China

Kompas.com - 20/09/2018, 07:22 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, Polri telah menangani kasus perempuan asal Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) ke China.

“Sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat,” kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

Dedi mengatakan, sampai saat ini Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Kejadian tanggal 27 Juni 2018, saat ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka, TDD, YH, GC seorang Warga Negara Asing Cina, dan TM masih dalam pengembangan,” tutur Dedi.

Baca juga: Kisah Miris Wanita Indonesia yang Dijual dan Dinikahkan di China (1)

Dedi mengatakan, Polda Jawa Barat mencatat korban berjumlah 12 perempuan muda. Dari jumlah tersebut, dua orang berusia di bawah umur.

"Adapun korban 12 orang dan dua orang di bawah umur. Saat ini korban 11 orang masih di China dan 1 berhasil melarikan diri atau tidak berhasil dibawa ke China oleh sindikat tersebut," jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus perdagangan perempuan ini.

"Kasusnya masih dalam pengembangan, mengingat tersangkanya ada yang dari WNI dan WNA China, dan korban-korban sebagian besar ada di China," tutur Dedi.

Dedi menambahkan, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, yakni dengan menyelesaikan berkas kasus dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) serta lembaga eksternal.

"Dilakukan penyelesaikan BAP (berita acara pemeriksaan), berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kemenlu, Kedubes China, IOM, dan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Dedi.

Nantinya, terhadap keempat tersangka, Polri menerapkan Pasal 2, 4, 6, 10, 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 16 perempuan asal Indonesia menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Mereka dikirim ke China dan dijual ke warga setempat dengan harga Rp 400 juta.

Kasus ini diketahui setelah keluarga korban mengadu ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) Muannas Alaidid mengungkapkan, kasus ini berawal pada Mei 2018 lalu, saat 16 perempuan Indonesia dari Purwakarta, Subang, Bandung, Tangerang, dan Tegal diberangkatkan ke China. Mereka diiming-imingi pekerjaan dan gaji besar sebagai penjual kosmetik di sana.

Baca juga: 16 Perempuan Indonesia Dijual Rp 400 Juta ke China dan Dikawinkan Paksa

Ternyata sesampai di sana, para korban malah dinikahkan dengan para pria setempat, dengan surat izin orangtua yang dipalsukan.

“Berdasarkan pengakuan korban, mereka diperjual-belikan oleh calo atau agen perusahaan dengan nilai Rp 400 juta per orang,” kata Muannas saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).

Kompas TV Penggeledahan dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yang bertugas sebagai sponsor dan penampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com