JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, Polri telah menangani kasus perempuan asal Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) ke China.
“Sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat,” kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/9/2018).
Dedi mengatakan, sampai saat ini Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Kejadian tanggal 27 Juni 2018, saat ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka, TDD, YH, GC seorang Warga Negara Asing Cina, dan TM masih dalam pengembangan,” tutur Dedi.
Baca juga: Kisah Miris Wanita Indonesia yang Dijual dan Dinikahkan di China (1)
Dedi mengatakan, Polda Jawa Barat mencatat korban berjumlah 12 perempuan muda. Dari jumlah tersebut, dua orang berusia di bawah umur.
"Adapun korban 12 orang dan dua orang di bawah umur. Saat ini korban 11 orang masih di China dan 1 berhasil melarikan diri atau tidak berhasil dibawa ke China oleh sindikat tersebut," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus perdagangan perempuan ini.
"Kasusnya masih dalam pengembangan, mengingat tersangkanya ada yang dari WNI dan WNA China, dan korban-korban sebagian besar ada di China," tutur Dedi.
Dedi menambahkan, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, yakni dengan menyelesaikan berkas kasus dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) serta lembaga eksternal.
"Dilakukan penyelesaikan BAP (berita acara pemeriksaan), berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kemenlu, Kedubes China, IOM, dan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Dedi.
Nantinya, terhadap keempat tersangka, Polri menerapkan Pasal 2, 4, 6, 10, 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 16 perempuan asal Indonesia menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Mereka dikirim ke China dan dijual ke warga setempat dengan harga Rp 400 juta.
Kasus ini diketahui setelah keluarga korban mengadu ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) Muannas Alaidid mengungkapkan, kasus ini berawal pada Mei 2018 lalu, saat 16 perempuan Indonesia dari Purwakarta, Subang, Bandung, Tangerang, dan Tegal diberangkatkan ke China. Mereka diiming-imingi pekerjaan dan gaji besar sebagai penjual kosmetik di sana.
Baca juga: 16 Perempuan Indonesia Dijual Rp 400 Juta ke China dan Dikawinkan Paksa
Ternyata sesampai di sana, para korban malah dinikahkan dengan para pria setempat, dengan surat izin orangtua yang dipalsukan.
“Berdasarkan pengakuan korban, mereka diperjual-belikan oleh calo atau agen perusahaan dengan nilai Rp 400 juta per orang,” kata Muannas saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).