Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Polri soal Polwan yang Diduga Terlibat Penipuan Tes Masuk Rp450 Juta

Kompas.com - 19/09/2018, 14:31 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polda Jawa Timur tengah mendalami dugaan penipuan tes masuk Polri yang melibatkan seorang polisi wanita (Polwan), Ipda S.

Propam Polda Jatim telah menahan dan memeriksa Ipda S yang bertugas di Subdit Provost Polda Jatim atas dugaan meminta uang kepada korban sebagai syarat masuk anggota Polri.

Nilainya diduga sekitar Rp450 juta.

“Yang jelas kode etik terbukti (melanggar) yang bersangkutan bisa di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat),” ujar Dedi di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

Dedi mengatakan, hukuman yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan tergantung keputusan sidang kode etik.

“Ancaman hukuman terberatnya apabila nanti dalam sidang kode etik terbukti perbuatan tersebut pemecatan tidak dengan hormat. Kalau itu misalnya perbuatan melawan hukum tindak pidana penggelapan atau penipuan masuk pidana umum,” kata Dedi.

Baca juga: Terlibat Penipuan Tes Masuk Polri, Seorang Polwan Ditahan

Ia menegaskan, pimpinan Polri berkomitmen menindak tegas anggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pelanggaran pidana.

Diberitakan, seorang Polwan diduga terlibat penipuan tes masuk anggota Polri. Polwan berinisial S berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) itu meminta Rp 300 juta kepada korban sebagai syarat masuk anggota Polri.

Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, Ipda S diduga menjanjikan lulus tes masuk calon bintara Polri kepada keluarga MA, warga Sidotopo Lor, Surabaya pada 2017 lalu.

Korban punya 2 cucu yang mengikuti tes jalur Bintara Polri pada Maret 2017, namun tidak lulus.

Mengaku kenal dekat dengan seorang jenderal, Ipda S menjanjikan kelulusan untuk dua cucu pelaku pada rekrutmen susulan di Kalimantan atau Aceh.

Untuk melancarkan tes kelulusan, Ipda S menyebut uang Rp 300 juta per peserta dari nilai semula Rp 500 juta per peserta.

Dari 3 kali pembayaran, total sudah sekitar Rp 450 juta yang ditransfer korban ke rekening Ipda S.

Antara korban dan Ipda S sempat melakukan mediasi. Ipda S berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada September tahun ini.

Korban pun melaporkan tindakan polwan tersebut ke Propam Polda Jatim.

Kompas TV Hingga saat ini, proses hukum yang menjerat Taat Pribadi sebagai pimpinan tertinggi padepokan masih berlangsung.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com