JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polda Jawa Timur tengah mendalami dugaan penipuan tes masuk Polri yang melibatkan seorang polisi wanita (Polwan), Ipda S.
Propam Polda Jatim telah menahan dan memeriksa Ipda S yang bertugas di Subdit Provost Polda Jatim atas dugaan meminta uang kepada korban sebagai syarat masuk anggota Polri.
Nilainya diduga sekitar Rp450 juta.
“Yang jelas kode etik terbukti (melanggar) yang bersangkutan bisa di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat),” ujar Dedi di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Dedi mengatakan, hukuman yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan tergantung keputusan sidang kode etik.
“Ancaman hukuman terberatnya apabila nanti dalam sidang kode etik terbukti perbuatan tersebut pemecatan tidak dengan hormat. Kalau itu misalnya perbuatan melawan hukum tindak pidana penggelapan atau penipuan masuk pidana umum,” kata Dedi.
Baca juga: Terlibat Penipuan Tes Masuk Polri, Seorang Polwan Ditahan
Ia menegaskan, pimpinan Polri berkomitmen menindak tegas anggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pelanggaran pidana.
Diberitakan, seorang Polwan diduga terlibat penipuan tes masuk anggota Polri. Polwan berinisial S berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) itu meminta Rp 300 juta kepada korban sebagai syarat masuk anggota Polri.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, Ipda S diduga menjanjikan lulus tes masuk calon bintara Polri kepada keluarga MA, warga Sidotopo Lor, Surabaya pada 2017 lalu.
Korban punya 2 cucu yang mengikuti tes jalur Bintara Polri pada Maret 2017, namun tidak lulus.
Mengaku kenal dekat dengan seorang jenderal, Ipda S menjanjikan kelulusan untuk dua cucu pelaku pada rekrutmen susulan di Kalimantan atau Aceh.
Untuk melancarkan tes kelulusan, Ipda S menyebut uang Rp 300 juta per peserta dari nilai semula Rp 500 juta per peserta.
Dari 3 kali pembayaran, total sudah sekitar Rp 450 juta yang ditransfer korban ke rekening Ipda S.
Antara korban dan Ipda S sempat melakukan mediasi. Ipda S berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada September tahun ini.
Korban pun melaporkan tindakan polwan tersebut ke Propam Polda Jatim.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.