Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan DCT Tak Bisa Ditunda karena Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

Kompas.com - 19/09/2018, 13:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut, penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon anggota DPR, DPRD, serta DPD, tak mungkin ditunda.

Sesuai dengan tahapan, KPU tetap akan melakukan penetapan calon pada Kamis (20/9/2018), meskipun KPU belum selesai menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, yang semula tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

"Kami akan mengupayakan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan calon presiden dan calon wakil presiden tanggal 20 (September)," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2018).

Baca juga: Pasca-putusan MA, KPU Khawatir Revisi PKPU Tak Tuntas Sebelum Penetapan DCT

Penetapan itu tak mungkin ditunda, lantaran penundaan akan berakibat pada konsekuensi berubahnya jadwal kampanye. Selain itu, penundaan masa penetapan calon juga akan berakibat pada konsekuensi berubahnya masa laporan dana kampanye.

Jika tindak lanjut terhadap caleg eks koruptor yang lolos pascaputusan MA belum juga selesai Kamis besok, maka KPU akan mempertimbangkan opsi penundaan penetapan khusus caleg mantan napi korupsi. Penundaan dilakukan hingga proses tindak lanjut terhadap caleg eks koruptor tersebut selesai.

"Konsekuensi logis dari putusan MA, maka dibutuhkan waktu tambahan terkait dengan proses melengkapi dokumen untuk kita akan memberikan waktu yang patut," ujar Wahyu.

Baca juga: Soal KPU Coret Taufik dari DCT, Ini Sikap Gerindra

Opsi tersebut, menurut Wahyu, memiliki risiko yang lebih sedikit dibandingkan dengan harus menunda penetapan DCT secara keseluruhan.

"Kita upayakan opsi itu karena kompleksitasnya lebih sedikit ketimbang menunda penetapan DCT," tuturnya.

Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Baca juga: KPU Coret Caleg Ganda PKPI dari DCT DPR

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Sementara itu, ada sejumlah caleg mantan napi korupsi yang pada masa verifikasi berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lantaran berstatus mantan napi korupsi. Sejumlah caleg tersebut lantas mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dinyatakan lolos sebagai caleg.

Namun demikian, saat itu, KPU belum mau melaksanakan putusan Bawaslu hingga putusan MA terhadap uji materi PKPU keluar.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com