JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK masih mendalami berbagai informasi terkait dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Kendati demikian, Febri enggan berkomentar lebih jauh terkait sejauh mana KPK mendalami proses divestasi saham ini.
"Saya belum bisa bicara banyak kalau perkaranya belum masuk ke tahap penyidikan. Itu prinsip paling dasar saya kira," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Namun di sisi lain, kata Febri, KPK masih mencermati bagaimana proses dan pengambilan kebijakan divestasi saham itu berlangsung.
"Itu yang sedang kami pastikan, yang kami runut kronologisnya dan siapa saja yang mengambil keputusan saat itu dan bagaimana peristiwanya, baru itu yang bisa saya sampaikan," katanya.
Kasus ini pernah dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KPK pada 2012. Saat itu, ICW menduga, ada potensi kerugian negara hingga Rp 361 miliar akibat divestasi tersebut.
Baca: ICW Laporkan Dugaan Pelanggaran Divestasi Newmont
Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator ICW ketika itu, Danang Widoyoko, serta Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, kepada pimpinan KPK, Senin (14/5/2012).
"Dugaan kerugian negara dari kekurangan penerimaan Pemda dari deviden untuk tahun buku 2010 dan 2011 dari divestasi 24 persen saham PT. Newmont. Nilainya kurang lebih Rp 361 miliar atau 39,8 juta Dolar AS," kata Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.